Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Bahas KKPR Infrastruktur Ketenagalistrikan PLN

admin01
Published: June 17, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 06 17 at 18.15.46
Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (17/6).

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN, di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan tersebut membahas aspek teknis maupun administratif guna memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, memaparkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Teguh, hasil konsultasi menunjukkan bahwa pengajuan perizinan untuk kegiatan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN seharusnya dilakukan melalui sistem OSS Berusaha, bukan OSS Non-Berusaha.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN, di daerah lain pengajuan serupa sudah masuk melalui OSS perusahaan atau OSS Berusaha, tidak lagi melalui OSS Non-Berusaha,” kata Teguh dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, status PT PLN sebagai badan usaha milik negara yang memegang hak kuasa usaha ketenagalistrikan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan mekanisme perizinan. Karena itu, DPMPTSP mengusulkan agar proses penerbitan KKPR untuk kegiatan tersebut menggunakan OSS Berusaha.

Teguh menegaskan, usulan tersebut didasarkan pada hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian dalam proses perizinan.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya memastikan setiap tahapan pemanfaatan ruang dan perizinan berjalan sesuai regulasi. Langkah itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis, khususnya sektor ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Hasil pembahasan dalam rapat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan penerbitan KKPR serta mekanisme perizinan yang akan diterapkan terhadap rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPMPTSP Kalteng Dorong Pelaku Usaha Patuhi Regulasi Perizinan Berbasis Risiko June 17, 2026
  • Pemkab Kapuas Bahas KKPR Infrastruktur Ketenagalistrikan PLN June 17, 2026
  • Menembus Ribuan Kilometer ke Tanah Papua, Perjuangan Kontingen Pesparawi Kalteng Membawa Harum Nama Daerah June 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260616 WA0001
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Semarak 1 Muharram, 119 Grup Meriahkan Pawai Tahun Baru Islam di Kapuas

June 16, 2026
IMG 20260611 WA0000
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Optimalkan Pelaksanaan Program MBG melalui Sinergi Stakeholder

June 11, 2026
IMG 20260610 WA0012
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Bupati Wiyatno Sambut Kunjungan Tim Stranas PK di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo

June 10, 2026
WhatsApp Image 2026 06 09 at 11.51.56 1
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Ketersediaan Pangan Aman, Pemkab Kapuas Soroti Kenaikan Harga Komoditas

June 9, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?