Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Kurangi Aktifitas, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Non Tatap Muka

Edria_Faye
Published: May 19, 2021
Share
2 Min Read
IMG202105191558311
BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya menggelar acara Media Gathering. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Kesehatan kembali mencanangkan inovasi yang menyediakan berbagai kanal layanan non tatap muka. Kanal layanan ini adalah untuk membantu peserta dalam program JKN-KIS di tengah pandemi covid-19.

“Melalui berbagai kanal layanan ini, maka masyarakat dapat menikmati pengurusan BPJS kesehatan tanpa harus tatap muka. Bahkan berbagai administrasi mudah diakukan hanya dengan satu genggaman saja,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan pada acara Media Gathering dengan sejumlah wartawan di aula kantor BPJS Palangka Raya, Rabu (19/5/2021).

Muhammad Masrur Ridwan mengaku optimis, adanya kanal layanan non tatap muka berbasiskan digital tersebut akan sangat efektif, apalagi saat ini masyarakat tengah bersama berjuang melawan penyebaran covid-19.

Dijelaskan, kanal layanan non tatap muka di BPJS Kesehatan ini diantaranya mencakup Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).dan ada lagi layanan aplikasi mobile JKN.

Dalam kanal Pandawa ini, masyarakat cukup menulis pesan pada aplikasi Whatsapp, maka dapat terhubung dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Sementara untuk melakukan konsultasi dokter dapat melalui aplikasi mobile JKN.

Kanal layanan non tatap muka itu dapat digunakan melalui administrasi program JKN-KIS di antaranya yaitu, Care Center BPJS Kesehatan di Nomor 1500 400.

Khusus bagi peserta JKN-KIS Cabang Palangka Raya bisa mendapatakan layanan melalui Chika (Chat Assistance JKN) di nomor 0811 8750 400 (Whatsapp).

Selanjutnya Pandawa Cabang Palangka Raya di Nomor 0852 4619 6309 (Whatsapp) setiap hari kerja (pukul 08.00-15.00 WIB) dan Mobile JKN.

disisi lain kanal layanan non tatap muka juga menyediakan aplikasi untuk pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Mobile JKN dan Whatsapp FKTP.

“Melalui mobile JKN dan Whatsapp FKTP, masyarakat bisa mendapat layanan yang screening mandiri covid-19, antrean online, hingga konsultasi dokter,”jelas Ridwan.

“Nah, contohnya ketika masyarakat sudah mendapatkan antrean online maka ketikandatang ke puskesmas atau ke dokter tidak akan lama menunggu,”tambahnya. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wabup Dodo Sampaikan Apresiasi atas Persetujuan Bersama Sembilan Raperda Kabupaten Kapuas  July 22, 2026
  • Sembilan Raperda Disetujui, DPRD Kapuas Tunda Pengesahan RTRWK karena Data Belum Tuntas July 22, 2026
  • DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati Sembilan Raperda, Satu RTRW Ditunda July 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 07 at 11.32.02
Ekonomi dan BisnisNasional

OJK – KPPU Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi Digital yang Semakin Komplek

July 7, 2026
WhatsApp Image 2026 07 06 at 18.30.32
Ekonomi dan BisnisNasional

Perkuat Perlindungan Terhadap Masyarakat dari Bahaya Penipuan Digital, OJK Gandeng UNODC Tingkatkan Pemahaman Para Pemangku Kepentingan 

July 7, 2026
WhatsApp Image 2026 06 23 at 12.56.28
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

Dorong Percepatan Digitalisasi Sektor Wisata. Dengan BADARIS Masyarakat Bisa Bayar Pajak dan Retribusi Lebih Mudah

June 23, 2026
WhatsApp Image 2026 06 26 at 12.07.31
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

OJK-BEI Edukasi Mahasiswa Pasar Modal Sekaligus Pahami dan Manfaatkan Investasi Legal dan Diawasi

June 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?