Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Naskah Akademik Raperda Pertanahan Akomodir Persoalan Krusial

admin01
Published: February 24, 2026
Share
2 Min Read
15 3
Rapat Pansus Raperda tentang  Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di ruang rapat komisi DPRD Kalteng. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID -:Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang  Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan terus dipacu pembahasan, dimana saat ini sudah pada tahapan penyusunan naskah akademik.

Wakil Ketua Pansus Raperda, Yetro Midel Yoseph, menyebutkan, DPRD telah meminta masukan kalangan akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR) untuk penyempurnaan naskah akademik yang saat ini tengah disusun.

“Naskah akademik ini perlu karena dengan masukan-masukan dari akademisi dan eksekutif, Raperda ini diharapkan bisa mengakomodir persoalan krusial di Kalteng,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Terkait isu sengketa dan konflik pertanahan tersebut perlu menjadi perhatian serius semua pihak, karena masalah ini masih sering terjadi di wilayah ini, baik sengketa sesama masyarakat ataupun masyarakat dengan perusahaan.

“Kalau kegiatan reses, kunjungan, kami ini sering dapat aduan soal konflik pertanahan ini. Banyak yang meminta dimediasi dan sebagainya, baik orang perorangan dan juga perusahaan,” ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan selaku lembaga perwakilan rakyat, DPRD berupaya untuk membantu menyelesaikan masalah. Hanya saja karena kewenangannya terbatas, membuat pihaknya tidak bisa berkerja lebih jauh mengatasi konflik yang terjadi.

Karena itulah melalui Raperda Inisiatif ini pihaknya mengharapkan DPRD memiliki dasar pada panduan hukum yang kuat untuk turut serta membantu pemerintah dan lembaga terkait penyelesai sengketa pertanahan di tengah masyarakat.

“Makanya kami meminta masukan untuk penyempurnaan, supaya aturan hukum yang dipakai bisa mengakomodir penyelesaian masalah dan mempertegas fungsi legislasi DPRD,” pungkasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Disperkimtan Kapuas Perketat Pengesahan Site Plan Perumahan August 20, 2026
  • Purwanto Siapkan Konsolidasi Internal DPMD Kapuas Usai Terima Estafet Kepemimpinan August 20, 2026
  • Pergantian Sekretaris DKPP Kapuas, Vitrianson Dorong Penguatan Koordinasi August 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 19 at 21.51.38
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Pertanyakan Pasokan BBM

August 19, 2026
WhatsApp Image 2026 08 18 at 18.45.50
DPRD Provinsi Kalteng

Arton S. Dohong Harapkan Kalteng Tetap Aman dan Damai di Tengah Perkembangan Daerah

August 18, 2026
WhatsApp Image 2026 08 07 at 13.35.40
DPRD Provinsi Kalteng

Bupati Kapuas Lepas Kontingen Jamnas, Tekankan Disiplin dan Integritas

August 7, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 19.54.28
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Dukung Gebyar Reward Betang Patuh untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

July 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?