Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Bantah Tudingan “Pengadaan Siluman” Kendaraan Dinas

admin01
Published: May 19, 2026
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2026 05 19 at 15.02.10
Kabag PBJ Setda Kapuas, Sidik Widiantoro.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas membantah tudingan adanya “pengadaan siluman” kendaraan dinas setelah unggahan di media sosial memantik sorotan publik terhadap pembelian mobil dan sepeda motor dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Perbincangan bermula dari unggahan akun media sosial yang menyinggung tidak ditemukannya nama paket maupun kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP.

Sorotan kemudian mengarah pada pengadaan mobil dinas jenis Toyota Land Cruiser 300 GR Sport 4×4 A/T serta sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang disebut bernilai Rp83 juta per unit.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Sidik Widiantoro, mengatakan seluruh pengadaan kendaraan telah tercantum dalam SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025.

“Pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T dalam SIRUP tergabung dengan pengadaan roda empat lainnya. Sedangkan NMAX Turbo 155 anggarannya tergabung dengan pengadaan roda dua lainnya,” kata Sidik kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, dalam pengadaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, spesifikasi yang dicantumkan hanya berdasarkan kebutuhan teknis seperti kapasitas mesin atau jenis kendaraan.

Mekanisme itu dilakukan agar proses pengadaan tetap terbuka dan tidak mengarah pada merek tertentu. “Tidak boleh langsung menyebut Yamaha atau Honda. Yang dicantumkan itu spesifikasinya, seperti kapasitas CC yang sesuai kebutuhan,” ujar Sidik.

Klarifikasi serupa disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kapuas, Iwan Pahruji, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait pengadaan kendaraan tersebut.

motor kapuas
(Foto/Dok. Diskominfosantik Kab. Kapuas)

Menurut Iwan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan setiap pengadaan melalui e-purchasing wajib lebih dulu tercantum dalam SIRUP dan memiliki RUP sebelum dapat diproses melalui e-katalog.

“Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujar Iwan.

Ia juga membantah informasi yang menyebut harga Yamaha NMAX Turbo 155 mencapai Rp83 juta per unit. Menurut dia, angka Rp83 juta itu merupakan total transaksi untuk dua unit sekaligus, termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN.

Iwan turut menepis isu yang menyebut kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional bupati. Menurut dia, sepeda motor itu digunakan untuk menunjang operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

“Jadi tidak benar dan jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Iwan.

Sementara itu, dokumen surat pesanan INAPROC yang beredar menunjukkan transaksi dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas kepada UTAMA MEGAH SENTOSA BERSAUDARA.

Dalam dokumen tersebut tercantum pembelian 2 (dua) unit Yamaha NMAX Turbo 155 dengan total transaksi Rp82.355.999 termasuk pajak dan layanan tambahan.

Pengiriman kendaraan tercatat menuju Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas di Jalan Pemuda Km 5,5 Kuala Kapuas.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Bantah Tudingan “Pengadaan Siluman” Kendaraan Dinas May 19, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Kualitas Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Asn 2026 May 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Buka Gerakan Pangan Murah, Tekan Inflasi Jelang Hut Ke-69 Kalteng May 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260518 WA0010
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Matangkan Cetak Sawah dan Irigasi 2026

May 18, 2026
WhatsApp Image 2026 05 17 at 17.12.58
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kapuas Kirim Kontingen ke FBIM 2026, Wabup Dodo: Semoga Kalteng Semakin Berkah

May 17, 2026
WhatsApp Image 2026 05 16 at 20.49.48
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Bupati Kapuas H.M Wiyatno Mengikuti Panen Raya Jagung Serentak di Kapuas Hilir

May 16, 2026
WhatsApp Image 2026 05 16 at 17.20.19
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab, Bidik Penguatan Struktur Menuju Pemilu 2029

May 16, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?