
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas membantah tudingan adanya “pengadaan siluman” kendaraan dinas setelah unggahan di media sosial memantik sorotan publik terhadap pembelian mobil dan sepeda motor dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Perbincangan bermula dari unggahan akun media sosial yang menyinggung tidak ditemukannya nama paket maupun kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP.
Sorotan kemudian mengarah pada pengadaan mobil dinas jenis Toyota Land Cruiser 300 GR Sport 4×4 A/T serta sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang disebut bernilai Rp83 juta per unit.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Sidik Widiantoro, mengatakan seluruh pengadaan kendaraan telah tercantum dalam SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025.
“Pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T dalam SIRUP tergabung dengan pengadaan roda empat lainnya. Sedangkan NMAX Turbo 155 anggarannya tergabung dengan pengadaan roda dua lainnya,” kata Sidik kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, dalam pengadaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, spesifikasi yang dicantumkan hanya berdasarkan kebutuhan teknis seperti kapasitas mesin atau jenis kendaraan.
Mekanisme itu dilakukan agar proses pengadaan tetap terbuka dan tidak mengarah pada merek tertentu. “Tidak boleh langsung menyebut Yamaha atau Honda. Yang dicantumkan itu spesifikasinya, seperti kapasitas CC yang sesuai kebutuhan,” ujar Sidik.
Klarifikasi serupa disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kapuas, Iwan Pahruji, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait pengadaan kendaraan tersebut.

Menurut Iwan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan setiap pengadaan melalui e-purchasing wajib lebih dulu tercantum dalam SIRUP dan memiliki RUP sebelum dapat diproses melalui e-katalog.
“Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujar Iwan.
Ia juga membantah informasi yang menyebut harga Yamaha NMAX Turbo 155 mencapai Rp83 juta per unit. Menurut dia, angka Rp83 juta itu merupakan total transaksi untuk dua unit sekaligus, termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN.
Iwan turut menepis isu yang menyebut kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional bupati. Menurut dia, sepeda motor itu digunakan untuk menunjang operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
“Jadi tidak benar dan jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Iwan.
Sementara itu, dokumen surat pesanan INAPROC yang beredar menunjukkan transaksi dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas kepada UTAMA MEGAH SENTOSA BERSAUDARA.
Dalam dokumen tersebut tercantum pembelian 2 (dua) unit Yamaha NMAX Turbo 155 dengan total transaksi Rp82.355.999 termasuk pajak dan layanan tambahan.
Pengiriman kendaraan tercatat menuju Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas di Jalan Pemuda Km 5,5 Kuala Kapuas.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*/dn)

