Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pendidikan

Terkait Selisih Anggaran Rp10 Miliar di UPR, Rektorat Tegaskan Bukan Penyimpangan

admin01
Published: April 15, 2026
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2026 04 15 at 22.28.33
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR, Darmae Nasir, melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, didampingi Ketua Tim Keuangan UPR, Nampung dan Pranata Humas Ahli Muda, Gustiana Bawi saat memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan anggaran hingga Rp10 miliar. (Foto/Red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID– Adanya isu dugaan penyimpangan anggaran hingga Rp10 miliar lebih di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) mendapat klarifikasi dari pihak Rektorat UPR, yang memastikan kabar tersebut tidak sesuai fakta dan masih dalam proses audit.

Penjelasan dari pihak Rektorat itu disampaikan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi usai melakukan audit terkait dugaan selisih kas dan rekening bank sekitar Rp10 miliar dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR, Darmae Nasir, menegaskan, hingga saat ini belum ada temuan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan atau kerugian negara.

Hal itu diperkuat setelah dilakukan audit, klarifikasi resmi, serta penelusuran administratif terhadap selisih pencatatan keuangan.

“Selisih tersebut merupakan bagian dari dinamika proses akuntansi dan bukan indikasi adanya penyimpangan,” ucap Darmae dalam rilis resmi, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, selisih kas yang menjadi sorotan publik bukanlah kehilangan dana, melainkan akibat perbedaan pencatatan dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Hal itu meliputi transaksi yang masih berproses, belanja yang belum disahkan secara administratif, hingga pendapatan yang belum dicatat secara final.

Darmae menambahkan, kehadiran tim Inspektorat Jenderal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin. Audit juga dilakukan secara paralel bersama Kantor Akuntan Publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Hingga saat ini audit masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan final, sehingga tidak tepat jika muncul asumsi adanya pelanggaran,” tegasnya.

Dalam kronologinya, perbedaan pencatatan tersebut telah diidentifikasi sejak tahun anggaran berjalan dan langsung dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

UPR juga mengakui adanya kendala administratif, seperti pengelolaan saldo awal BLU, keterbatasan mekanisme penganggaran, serta penyesuaian dalam transaksi kerja sama dan pengembalian dana.

“Permasalahan ini murni administratif dalam proses penyesuaian sistem keuangan, bukan akibat penyalahgunaan,” jelasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, memastikan selisih tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Ia memaparkan, hasil audit menunjukkan kas sebesar Rp47 miliar lebih, sementara laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran sekitar Rp37 miliar lebih, sehingga terdapat selisih Rp10,3 miliar. Namun setelah dilakukan penelusuran, hampir seluruh selisih tersebut dapat dijelaskan secara rinci.

“Jadi yang belum terjelaskan hanya sekitar Rp1 juta lebih, kemungkinan terkait biaya administrasi bank atau hal teknis lainnya, dan itu pun sudah ada perhitungannya,” ungkap Yahya.

Ia memastikan, kondisi keuangan UPR dalam keadaan aman dan transparan. Seluruh proses juga telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk BPK.

“Sebagai bentuk komitmen, UPR menyatakan akan kooperatif dalam proses audit, menindaklanjuti seluruh rekomendasi, serta memperkuat sistem pengendalian internal,” imbuhnya.

Yahya menyampaikan, bahwa selisih tersebut bisa dipertanggung jawabkan secara resmi dan konkret.

”Selisih kas ada tetapi potensi sudah ada bulan juli. Juni tahun lalu, sehingga bisa dipertangungjwabkan. Kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ke BPK,” terangnya.

Jadi tambah dia, dari yang sudah diterangkan, maka semuanya aman dan bisa dijelaskan. Seperti terkait pengembalian dana 1 juta, maka selisih itu bisa dijelaskan, dan 10,3 miliar juga jelas bisa dipertangungjawabkan.

”Konkretnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yahya didampingi Ketua Tim Keuangan UPR Nampung dan Pranata Humas Ahli Muda Gustiana Bawi.

Sekedar diketahui informasi beredar berawal dari tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terpantau berada di lingkungan UPR dalam beberapa hari terakhir.

Kehadiran tim tersebut memunculkan dugaan bahwa tengah dilakukan audit terkait pengelolaan keuangan di UPR, khususnya menyangkut dugaan selisih kas dan rekening bank sekitar 10 M dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Terkait Selisih Anggaran Rp10 Miliar di UPR, Rektorat Tegaskan Bukan Penyimpangan April 15, 2026
  • Tes Urine Warnai Seleksi Paskibraka Kapuas April 15, 2026
  • Sahli Gubernur Hadiri Pengukuhan Guru Besar UPR April 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 06 at 09.19.56
Pendidikan

UPR Pertimbangkan Bebastugaskan Pegawai Terkait Kasus Pengadaan

March 6, 2026
WhatsApp Image 2026 03 06 at 09.20.06
Pendidikan

Terkait Kasus Pengadaan, Rektor UPR Tekankan Integritas Kampus

March 6, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 19.03.26
PalangkarayaPendidikan

UPR Tegaskan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Tunggu Penetapan Menteri

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 09 at 16.22.38
Pendidikan

Diduga Tidak Transparan, Peserta Seleksi Jabatan di UPR Pertanyakan Kepastian Hasil

February 9, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?