
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda).
Pembentukan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa, 14 April 2026.
Wakil Ketua DPRD Kapuas, Berinto, mengatakan pembentukan pansus telah disepakati seluruh fraksi bersama pimpinan dewan. Langkah tersebut diambil agar pembahasan raperda lebih fokus dan komprehensif.
“Sesuai tata tertib, itu dibolehkan,” kata Berinto usai memimpin rapat paripurna.
Ia menyebutkan, tiga pansus yang telah dibentuk diharapkan dapat bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan. Melalui mekanisme ini, pembahasan raperda diharapkan berjalan lebih terarah.
DPRD juga menargetkan proses pembahasan hingga penetapan raperda dapat dipercepat. Selain itu, pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(*/dn)

