
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa, 14 April 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua II Berinto.
Paripurna yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dihadiri Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta undangan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2025, serta pengumuman pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda).
Juru bicara pansus, Rahmad Jainudin, mengatakan LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Tujuannya meningkatkan akuntabilitas dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, pansus telah menggelar rapat dengar pendapat pada 31 Maret dan 13 April 2026 bersama Sekretaris Daerah dan seluruh perangkat daerah.
DPRD juga mengapresiasi dukungan organisasi perangkat daerah dalam penyediaan data hingga tersusunnya rekomendasi.
DPRD meminta rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh eksekutif melalui evaluasi kinerja dan perbaikan kualitas penyusunan LKPJ.
Lembaga legislatif itu menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaannya.
Dalam rapat yang sama, DPRD mengumumkan pembentukan pansus untuk mempercepat pembahasan 10 raperda hingga penetapan menjadi peraturan daerah. (*/dn)

