Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Kuala KapuasHukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penerbit Surat Rapid Antigen Covid-19 Palsu

admin01
Published: May 6, 2021
Share
3 Min Read
IMG 20210506 WA0025
PEMALSUAN: Petugas kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti dalam pembuatan surat rapid antigen palsu. (foto/ist)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menangkap tiga orang terduga pembuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen Covid-19 palsu, Rabu (5/5/2021).

Ketentuan yang mewajibkan untuk mengantongi surat rapid antigen Covid-19 untuk melakukan perjalanan terkait larangan mudik 2021 ini, dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Salah satunya dengan cara menerbitkan surat antigen yang diduga palsu.

Tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut, yakni inisial MS (30), inisial RR (30) dan inisial MB (26).

Ketiganya merupakan warga asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiganya diamankan petugas saat berada di halaman warung makan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat kepada personel penjagaan pos penyekatan arus mudik di Jalan Trans Kalimantan, Km.12, Kabupaten Kapuas.

Dalam informasi tersebut, dikatakan adanya pihak yang mampu membuat surat keterangan pemeriksaan rapid antigen covid-19 dengan cepat.

Mendapati informasi tersebut, petugas penjagaan penyekatan wilayah langsung mendatangi tempat yang disebutkan. Saat tiba di lokasi, diamankan tiga orang yang diduga sebagai pembuat surat keterangan palsu tersebut.

“Tiga orang diamankan oleh petugas yang diduga sebagai pembut surat keterangan palsu” jelas Eko, Kamis (6/5/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, saat diamankan para pelaku sedang melakukan kegiatan swab antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas.

“Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam dugaan penerbitan surat keterangan kesehatan palsu ini” sebut Eko.

Sejumlah barang bukti tersebut, yakni laptop berisi file surat keterangan penerisaan kesehatan rapid antigen, 1 lembar surat keteranan pemeriksaan kesehatan rapid antigen asli, 1 unit printer, 5 lembar surat keteranan antigen palsu, serta uang sebesar Rp 1.750.000.

Barang bukti lainnya, yaitu, stempel Klinik ASY-SYAAFI, 9 buah antigen bekas dan 40 buah antigen baru.

“Untuk para terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” pungkas Eko. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Siapkan Pelaksanaan PPSP 2026 May 8, 2026
  • DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Agenda Persidangan Baru May 8, 2026
  • DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Persidangan II Tahun 2026 May 8, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 05 08 at 20.13.32
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Agenda Persidangan Baru

May 8, 2026
WhatsApp Image 2026 05 08 at 20.13.14
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Persidangan II Tahun 2026

May 8, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 16.50.08
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-pura Motor Rusak, Pria di Kapuas Bawa Kabur Mio Korban

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 17.27.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

April 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?