Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Tarik Produk Kedaluwarsa dari Peredaran

admin01
Published: February 24, 2026
Share
2 Min Read
23
Arif M. Norkim

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim meminta pihak terkait untuk menarik produk- produk atau kemasan kebutuhan pokok yang rusak (kedaluwarsa) dari pasaran. Hal ini dilakukan seiring dengan masih ditemukannya peredaran produk, termasuk produk makanan dan minuman (mamin)  yang tak layak konsumsi.

“Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya masih menemukan produk kedaluwarsa. Ini harus ditarik dari peredaran sehingga tidak menimbukkan keresahan di masyarakat,” ujar Arif, Selasa (24/2/2026) di Palangka Raya.

Selain secara tegas menarik produk kebutuhan masyarakat yang kedaluwarsa, disisi lain kata Arif, pemerintah melalui instansi terkaitnya harus mengintensifkan pengawasan produk yang diperlukan masyarakat.

Perlunya mengintensifkan pengawasan tersebut kata dia, bukanlah tanpa sebab, pasalnya peredaran produk kedaluwarsa bisa saja terjadi sepanjang pengawasan tidak optimal dilakukan.

“Kami dari DPRD sendiri tentu tetap turut melakukan pengawasan secara berkala. Bahkan bila memungkinkan membuat regulasi atau perbaikan aturan yang ada  terkait peredaran produk usaha. Ini lebih agar bisa meyakinkan masyarakat bahwa produk-produk aman dikonsumsi dan dipasarkan,” tambahnya.

Sementara dalam kontek khusus lanjut Arif, pihaknya terus mendorong serta mendukung pihak terkait dalam menjalankan langkah strategis. Seperti mengevaluasi perizinan maupun mengevaluasi kegiatan edar produk yang dilakukan pelaku usaha, secara ketat.

“Dengan harapan tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha apabila ditemukan hal-hal yang berkenaan dengan produk kadaluwarsa,” tukasnya.

Langkah lainnya ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini,  edukasi kepada masyarakat selalu konsumen menjadi kunci penting untuk terus diingatkan semua pihak. Terutama membiasakan prinsip “cek sebelum beli” memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Hal ini seharusnya menjadi budaya,

Tak hanya itu, masyarakat juga terus diingatkan agar tidak perlu ragu menyampaikan temuan. Mengembalikan barang yang rusak, menegur secara baik, atau melaporkan kepada pihak berwenang merupakan hak masyarakat selalu konsumen.

“Sebaliknya kepada pelaku usaha agar tidak menjual produk tanpa izin edar. Setiap distributor dan pedagang wajib menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum produk dipasarkan kepada konsumen,” tandasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sidak Pasar Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Warning Pedagang Soal Penimbunan May 26, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat May 26, 2026
  • Pemkab Kapuas Lanjutkan Program Cetak Sawah 2026, Targetkan Cetak Sawah 9.478 Hektare. May 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?