
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Istimewa peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026), di ruang rapat paripurna dewan setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes dan Wakil Ketua II, Berinto. Hadir Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, unsur Forkopimda, Sekda Usis I. Sangkai, pimpinan partai politik, hingga tokoh masyarakat
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menegaskan pelaksanaan PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Mengacu Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat itu, Masliana, S.Pd., resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd., dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara itu, Bupati H. M. Wiyatno menyampaikan, pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
“Selamat bertugas. Tanggung jawab sebagai anggota dewan besar dan penuh tantangan. Utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya.
Ia berharap Masliana dapat menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat sekaligus meningkatkan kinerja lembaga legislatif, demi terwujudnya visi Kapuas Bersinar—Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius. (*/dn)

