
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas memediasi sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang dalam sebuah rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kapuas, perwakilan PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, organisasi perangkat daerah terkait, serta unsur kepolisian.
Dalam pertemuan itu, para pihak menyepakati pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan yang akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Tim juga dijadwalkan bertemu dengan masyarakat yang merasa dirugikan atas objek lahan yang menjadi klaim sengketa. Kegiatan tersebut direncanakan
berlangsung pada Kamis (12 /2/2026)
Usis menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai fasilitator dan mediator yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.
Menurutnya, seluruh proses penyelesaian sengketa akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat,” kata Usis dalam rapat tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.
“Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui proses mediasi dan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.
“Pemerintah juga menargetkan terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah,” pungkas Usis (*/dn)

