
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali mengaktifkan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kecamatan Kapuas Hulu.
Peluncuran reaktivasi layanan tersebut dilakukan Wakil Bupati Kapuas, Dodo SP, di Kantor Kecamatan Kapuas Hulu, Selasa.(27/1/2026).
Reaktivasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan di Kuala Kapuas.
Kegiatan peluncuran turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Yanmarto beserta jajaran.
Dodo mengapresiasi langkah Disdukcapil yang kembali mengaktifkan layanan perekaman KTP-el meski berada di tengah keterbatasan anggaran daerah. Menurut dia, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi Kepala Dinas Dukcapil beserta jajaran yang tetap berkomitmen menghadirkan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran, reaktivasi layanan perekaman KTP elektronik ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga, khususnya di Kecamatan Kapuas Hulu,” kata Dodo.
Ia menekankan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP elektronik dan akta pencatatan sipil lainnya. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Dodo juga meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa aktif menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.
“Bagi warga yang sudah berkeluarga, membentuk keluarga baru, maupun memiliki anak, silakan memanfaatkan layanan perekaman KTP elektronik di Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu. Data administrasi ini sangat penting, baik untuk menyekolahkan anak maupun keperluan rujukan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto mengatakan reaktivasi layanan perekaman KTP-el merupakan tindak lanjut arahan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Berdasarkan data Disdukcapil, sejumlah kecamatan yang jauh dari pusat layanan masih memiliki capaian administrasi kependudukan yang relatif rendah.
“Kecamatan seperti Kapuas Hulu dan Mandau Talawang masih memerlukan peningkatan capaian administrasi kependudukan. Karena itu, kami kembali mengaktifkan layanan perekaman KTP elektronik di wilayah tersebut,” ungkap Yanmarto.
Ia menjelaskan, Disdukcapil telah menempatkan petugas khusus di Kecamatan Kapuas Hulu serta menyiapkan peralatan perekaman hasil pengadaan tahun 2025. Untuk sementara, pencetakan KTP elektronik masih dipusatkan di Kuala Kapuas sambil menunggu kesiapan operasional lanjutan.
Disampaikan Yanmarto, Kementerian Dalam Negeri juga telah menyediakan jaringan layanan khusus yang terhubung langsung dengan sistem administrasi kependudukan nasional. Dengan dukungan jaringan tersebut, pelayanan administrasi kependudukan di Kapuas Hulu dan Mandau Talawang diharapkan berjalan lebih optimal.
Dengan diaktifkannya kembali layanan perekaman KTP elektronik ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan merata. (*/dn)

