
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengimbau seluruh pejabat di lingkungan perangkat daerah agar menggunakan kewenangan secara bijak dan sesuai ketentuan hukum. Imbauan tersebut disampaikan menyusul penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Vent Christway diduga terlibat dalam perkara penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan zirkon, PT Investasi Mandiri. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa setiap pejabat memiliki kewenangan yang telah diatur sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan tidak boleh disalahgunakan.
Menurut Leonard, integritas menjadi hal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap keputusan yang diambil pejabat daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administrasi.
Ia menambahkan, peristiwa yang menjerat Kepala Dinas ESDM menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.

