
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebanyak 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Kamis (06/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor meminta seluruh pegawai P3K Paruh Waktu yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap semua pegawai P3K yang hari ini telah dikukuhkan sebagai bagian dari aparatur sipil negara benar-benar menjalankan tugasnya dengan dedikasi dan disiplin tinggi, mengabdi serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya
Seperti diketahui, P3K Paruh Waktu yang menerima SK telah bekerja lebih dari 2 (dua) tahun di Pemkab Mura dan dinyatakan lulus seleksi. Penghasilan yang diterima masing-masing P3K Paruh Waktu pun disesuaikan dengan jenjang akademik pegawai tersebut.
Untuk jenjang pendidikan S1 mendapat penghasilan sebesar Rp3.000.000, Diploma (D3) Rp2.600.000, SLTA Rp2.300.000, SLTP Rp2.000.000, dan untuk SD sebesar Rp1.750.000.
Rejikinoor mengungkapkan, akumulasi pengeluaran untuk P3K Paruh Waktu cukup membebani APBD Mura. Itulah sebabnya dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas pelaksanaan penyerahan SK P3K Paruh Waktu.
“Penyerahan SK ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang proporsional terhadap kinerja dan tingkat pendidikan aparatur yang telah dilaksanakan dengan baik dan akuntabel,” ujarnya.

