
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Komunikaksi, Infomatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali turun ke lapangan, Senin (27/10/2025).
Bukan tanpa alasan, kedatangan tim Diskominfosantik ini membawa misi penting menyosialisasikan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat kecamatan.
Kali ini, beberapa tempat yang dikunjungi antara lain Kantor Lurah Mambulau, Kantor Lurah Barimba, UPT Puskesmas Pulau Kupang, Kantor Camat Bataguh, dan Kantor Lurah Pulau Kupang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan dan masyarakat tentang mekanisme, hak, serta prosedur permintaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji, mengatakan, PPID Pelaksana di kecamatan berperan penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap aparatur di kecamatan, kelurahan, maupun desa dapat memahami dengan baik proses pelayanan informasi publik. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ucap Iwan.
Ia menambahkan, PPID Pelaksana di kecamatan adalah ujung tombak pelayanan informasi publik. Selain itu, layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi juga menjadi wadah komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Sementara dalam kesempatan tersebut, tim Diskominfosantik juga membawakan materi seputar mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik, pengelolaan kehumasan pemerintah, serta strategi publikasi kegiatan kecamatan agar lebih informatif dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfosantik berharap PPID Pelaksana di tingkat kecamatan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, sehingga manfaat keterbukaan informasi publik dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. (Red/*)

