Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Bakal Dilantik Jadi Wakil Ketua III DPRD Kalteng

admin01
August 13, 2025
Share
2 Min Read
15 1
Pajarudinnoor

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Komisi II DPRD Ptovinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Demokrat, Junaidi, dipastikan akan dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng pada 2 September 2025.

Ia akan mengisi posisi yang ditinggalkan Jimmy Carter, yang mundur untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara.

Sekretaris DPRD Kalteng, H. Pajarudinnoor, menjelaskan bahwa pelantikan akan digelar melalui Rapat Paripurna DPRD.

“Proses pelantikan akan dilangsungkan pada Rapat Paripurna 2 September,” ungkapnya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Pajarudinnoor, Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Menteri Dalam Negeri sebenarnya telah terbit, dengan rencana awal pelaksanaan pada 12 Agustus. Namun, jadwal tersebut diubah setelah koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Informasi dari staf Ketua Pengadilan, beliau baru tiba di Palangka Raya pada 13 Agustus,” terangnya.

Keputusan untuk menggeser pelantikan ke awal September juga mempertimbangkan jadwal pribadi Junaidi yang akan cuti mulai 14 Agustus untuk menunaikan ibadah umrah.

“Seandainya tidak melaksanakan ibadah umrah, pelantikan bisa dijadwalkan setelah ketua pengadilan tiba. Namun, kami putuskan menunggu hingga 2 September,” jelasnya.

Pajarudinnoor turut menerangkan perbedaan mekanisme pelantikan unsur pimpinan DPRD dengan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). “Unsur pimpinan DPRD itu dilantik oleh ketua pengadilan. Kalau anggota seperti PAW, cukup oleh ketua DPRD,” paparnya.

Sementara itu, posisi Jimmy Carter di daerah pemilihan IV melalui mekanisme PAW hingga kini masih kosong. “Kami belum menerima usulan dari partai maupun KPU,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • FSQ XII di Kapuas, 538 Peserta Merawat Kerukunan Lewat Seni Qasidah October 16, 2026
  • OMRON dan Kitabisa Donasikan 100 Unit Nebulizer ke Fasilitas Kesehatan Terdampak Karhutla di Kalimantan, Termasuk Palangka Raya October 15, 2026
  • Pemkab Kapuas Perkuat Digitalisasi Bansos, Data Warga Miskin Dikebut hingga Akhir 2026 October 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 14 at 18.07.05
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov dan DPRD Kalteng Bahas Pokok-Pokok Pikiran untuk Perencanaan Pembangunan

October 14, 2026
WhatsApp Image 2026 09 01 at 18.32.48
DPRD Provinsi Kalteng

Inflasi Kalteng Tembus 4,96 Persen, Kapuas Jadi Daerah Tertinggi

September 1, 2026
WhatsApp Image 2026 09 01 at 18.30.36
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Minta Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla

September 1, 2026
IMG 20260823 WA0031
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Soroti TKD, Fluktuasi Batu Bara Tekan Proyeksi Pendapatan

August 23, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?