Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Susun Ulang Perda Sengketa Lahan

admin01
Published: August 4, 2025
Share
2 Min Read
9 1
Purdiono

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, mengungkapkan bahwa DPRD provinsi setempat, kembali mengintensifkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelesaian sengketa lahan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini kerap dirugikan dalam konflik agraria.

“Perda ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi DPRD pada periode sebelumnya, tetapi naskah akademiknya saat itu tidak sesuai dengan karakteristik Kalimantan Tengah,” ungkap Purdiono, Senin (4/8/2025) di Palangka Raya.

Menurutnya, kompleksitas persoalan tanah di Kalteng tidak bisa disederhanakan hanya dengan pendekatan hukum normatif. Kehadiran Dewan Adat dan kekuatan nilai lokal membuat penyelesaian konflik memerlukan metode yang adaptif dan kontekstual.

Karena itu DPRD sepakat menggandeng Universitas Palangka Raya untuk menyusun ulang naskah akademik pengganti dokumen sebelumnya yang disusun oleh Universitas Lambung Mangkurat.

“Tanah bukan hanya soal hak milik, tapi juga soal identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Kita ingin Perda ini berpihak pada masyarakat, bukan malah jadi alat pembenaran untuk kepentingan korporasi,” tegasnya.

Purdiono yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan rancangan Perda ini menyampaikan, salah satu motivasi utama penyusunan Perda tersebut adalah untuk menghindari konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS), yang selama ini sering kali terjadi akibat ketiadaan regulasi lokal yang memadai.

“Selama ini, kalau masyarakat bersengketa dengan PBS, mereka tidak pernah benar-benar tenang. Harapan kita, Perda ini bisa jadi rambu-rambu penyelesaian secara damai sebelum masuk ke ranah hukum,” terangnya.

Ia menjelaskan, ke depan akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda, termasuk di dalamnya ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengklaim lahan, mekanisme verifikasi, dan skema mediasi.

“Itu yang sedang kita rumuskan. Nanti semua akan diatur lebih teknis dalam Pergub. Tapi Perda-nya harus benar-benar matang dan berpijak pada realitas sosial di daerah kita,” ucapnya.

Melalui langkah ini tambah Purdiono, DPRD Kalteng berupaya memastikan bahwa upaya penyelesaian konflik lahan tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan berakar pada kearifan lokal, demi menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat di Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Latsar CPNS Gelombang IV 2026 Ditutup, Tekankan ASN Inovatif dan Berkarakter April 30, 2026
  • Dinkes Kalteng Terima Kunjungan DPRD Murung Raya. Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan April 30, 2026
  • Kanwil HAM–Pemprov Kalteng Dorong Implementasi HAM di Birokrasi April 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 18 at 21.52.34
DPRD Provinsi Kalteng

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 07.50.03
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono Apresiasi Bank Kalteng Raih TOP BUMD Awards 2026

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 03 10 at 16.38.31
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Buka Puasa Bersama Wartawan, Pererat Sinergi DPRD dan Media

March 10, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 16.11.39 1
DPRD Provinsi Kalteng

Tata Kelola KHBS Harus Transparan dan Akuntabel

March 4, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?