
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang Tahun 2025.
Adapun agenda pada Rapat Paripurna ini meliputi; Laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 .
Dan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Tengah atas Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (12/9/2025).
Mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo hadir secara langsung mendengar laporan hasil rapat Badan Anggaran Provinsi Kalteng, sekaligus menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalteng atas pandangan Berita Acara.
Arton mengatakan rapat ini dimaksudkan untuk mendengarkan Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Juru bicara, Badan Anggaran Provinsi Kalteng bersama Tim Anggaran Provinsi Kalteng, Bryan Iskandar, mengatakan dasar pembentukan rancangan peraturan daerah tentang rancangan perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2025 secara keseluruhan mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Wakil Gubernur H Edy Pratowo, dalam Pandangan Akhir Gubernur mengatakan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, merupakan proses dari perencanaan dengan penganggaran daerah.
“Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,”jelas Wagub.
Lebih lanjut Wagub menambahkan, secara khusus saya mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk menajamkan prioritas, sehingga anggaran yang terbatas bisa efektif dan berdampak lebih maksimal.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Wagub berharap untuk terus memperkuat sinergitas, komunikasi dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan Pemerintah Daerah.