Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

OJK RI Gandeng Kejaksaan dan Polri Kalteng, Jaga Stabilitas Keuangan di Masyarakat

admin01
Published: August 20, 2025
Share
3 Min Read
Suasana Konfrensi Pers. (foto; Aryan). (foto/Aryan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang – Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Keja di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).

Yuliana mengatakan, sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan akhir bulan Juli 2025, OJK telah menyelesaikan 156 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara tersebut terdiri dari 130 perkara perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP): dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu 132 perkara telah dinyatakan inkrah.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023, dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang akti dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” ujar Yuliana.

Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggai 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara Penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ia menjelaskan pula bahwa, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Ia berharap melalui langkah-langkah penguatan dan sinergitas penegakan hukum, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK RI Gandeng Kejaksaan dan Polri Kalteng, Jaga Stabilitas Keuangan di Masyarakat August 20, 2025
  • Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan Melalui Sinergitas, Kolaborasi dan Sosialisasi Antar Lembaga August 20, 2025
  • Tujuh Fraksi Dewan Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 August 20, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
PalangkarayaPendidikan

OJK Bekali Mahasiswa Kelola Keuangan yang Sehat: Tumbuhkan Kemandirian dan Kedisiplinan Finansial  

August 14, 2025
PalangkarayaPendidikan

1.000 Mahasiswa Baru UIN Antusias Ikuti Kegiatan Edukasi Keuangan GENCARKAN

August 14, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?