
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Telah Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo, menyambut positif lahirnya regulasi tersebut, dan menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menjalankan perda ini secara konsisten dan transparan.
Menurutnya, perda ini merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan kota Palangka Raya yang tertata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
“Perda ini sangat penting untuk mengatur dan mengelola lingkungan hidup di Kota Palangka Raya. Kami berharap perda ini menjadi payung hukum yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan,” kata Sigit, Jumat, (4/7/2025).
Ia menekankan, regulasi tersebut harus menjadi acuan dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan, baik dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sampah, maupun perlindungan kawasan hijau.
“Kami mendorong Pemerintah Kota agar menjalankan perda ini dengan sungguh-sungguh. implementasi harus transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu Sigit juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat aktif menjaga lingkungan sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
“Dengan disahkannya perda ini, DPRD berharap agar terbentuk sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Palangka Raya,” pungkasnya.