
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyoroti pentingnya hunian yang layak dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pembentukan regulasi permukiman.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membahas 2 rancangan peraturan daerah (raperda), salah satunya mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut menyinggung soal raperda perumahan dan permukiman, Fairid menegaskan, bahwa regulasi tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan warga.
“Peraturan daerah tentang permukiman, bagaimana menciptakan hunian yang nyaman dan masyarakat mendapatkan kepastian secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan nilai kawasan permukiman serta nilai aset milik masyarakat.
“Paling penting menciptakan hunian yang nyaman bagi masyarakat, dan mendapatkan kepastian secara hukum. Kami Pemko bersama legislatif menggelar rapat ini dalam rangka mengurangi permasalahan-permasalahan konflik lahan,” terangnya.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 itu digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Palangka Raya Subandi.
Agenda rapat juga mencakup penyampaian pidato pengantar Wali Kota terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029.