Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Mulai Bahas Raperda Hak Keuangan DPRD dan RPJMD 2025–2029

admin01
Published: June 16, 2025
Share
2 Min Read
Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Senin siang (16/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, unsur Forkopimda, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, anggota dewan, dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Paripurna kali ini mengusung dua agenda utama. Pertama, penyampaian pidato pengantar DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kedua, pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Gubernur atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas, menjelaskan bahwa Raperda terkait hak keuangan ini diajukan sebagai usulan inisiatif DPRD di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Menurutnya, urgensi pengajuan ini merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

“Raperda ini sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025 melalui SK DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025,” terang Ampera.

Ia menambahkan, revisi terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 perlu dilakukan untuk mendukung optimalisasi kinerja lembaga legislatif daerah.

Selain sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, Raperda ini juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan peran antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Raperda ini akan memperkuat landasan hukum hak-hak administratif DPRD yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan terbaru serta kondisi perekonomian daerah,” ujarnya.

Sementara itu, seluruh fraksi dalam DPRD menyatakan dukungan atas Raperda RPJMD Provinsi Kalteng 2025–2029, dan menyepakati agar pembahasannya dapat segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Provinsi Kalteng

Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak

June 26, 2025
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono: Desa Dambung Harus Kembali ke Wilayah Kalteng

June 26, 2025
DPRD Provinsi Kalteng

Legislator Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik

June 28, 2025
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Kalteng

June 28, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?