Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penyaluran Program BSU dengan Validasi Data Akurat

admin01
Published: June 18, 2025
Share
4 Min Read
IMG 20250620 131759
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang disalurkan kepada pekerja melalui kolaborasi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan. (Foto/Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi nasional dan global. Salah satu wujud nyata dari keberpihakan tersebut adalah melalui Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang disalurkan kepada pekerja melalui kolaborasi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan kepada pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi tertentu, seperti pandemi atau tekanan inflasi. Program ini menyasar pekerja dengan tingkat penghasilan menengah ke bawah agar tetap memiliki daya beli yang layak dan mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

BPJS Ketenagakerjaan berperan krusial dalam menyukseskan program ini dengan menyediakan data peserta aktif yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan. Validasi dan ketepatan data menjadi elemen kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah (misalnya, hingga bulan Juli tahun berjalan).
3. Memiliki gaji/upah di bawah Rp3.500.000,00 atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kota/kabupaten masing-masing.
4. Bekerja di sektor non-ASN/TNI/POLRI dan bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
5. Bekerja di wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4, pada saat data penerima dihimpun (untuk periode BSU sebelumnya).
6. Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dan terverifikasi agar dana BSU dapat langsung disalurkan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nursalam Halim, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya agar proses verifikasi dan validasi data pekerja berjalan cepat, akurat, dan transparan.

“Sebagai lembaga yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berkewajiban memastikan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat mendapat akses terhadap bantuan ini. BSU bukan hanya bentuk dukungan finansial, tetapi juga bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar Salam dalam keterangannya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pendampingan teknis kepada perusahaan agar tidak terjadi keterlambatan atau kekeliruan dalam pelaporan data pekerja, yang berpotensi membuat hak mereka atas BSU tidak dapat diproses.

BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu. Bantuan ini diberikan untuk periode dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan total nominal Rp 600.000 (Rp 300.000 per bulan).

Program ini juga mendorong pekerja untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menunggak iuran, karena status keaktifan menjadi syarat utama dalam penerimaan bantuan.

“Kami melihat adanya peningkatan kesadaran dari pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan mereka aktif. Ini sangat positif karena manfaat jaminan sosial tidak hanya terbatas pada bantuan BSU, tetapi juga perlindungan jangka panjang seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” lanjut Salam.

Melalui sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha, Program BSU diharapkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan sosial yang adil, merata, dan berkelanjutan. Tak sekadar menyalurkan bantuan, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bahwa seluruh pekerja Indonesia mendapatkan haknya untuk bekerja dengan aman, sejahtera, dan terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wabup Kapuas Tinjau TPA Palinget, Dorong Transformasi Sampah Jadi Nilai Ekonomi April 16, 2026
  • Ujian Dinas ASN Kapuas Digelar di Banjarbaru April 16, 2026
  • Pembina Posyandu Kapuas Tinjau Layanan Ibu dan Anak April 16, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260326 WA0012
Pangkalan Bun

Bukti Komitmen. BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan Manfaat JKM Kepada Ahli Waris

March 26, 2026
WhatsApp Image 2026 03 17 at 22.30.02
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Silaturahmi dan Sinergi ke DMI Kobar. Penggiat Masjid dan Musholla Diharapkan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

March 17, 2026
WhatsApp Image 2026 03 31 at 12.28.09
Pangkalan Bun

Komitmen Beri Perlindungan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kepesertaan Pada Pekerja Masjid Nurul Hikmah

March 31, 2026
WhatsApp Image 2026 03 30 at 15.32.16
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Gelar Bakti Sosial, Berbagi Sembako Bersama Anak Panti Asuhan

March 30, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?