Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

Pemkab Kobar Beri Insentif dan Perlindungan Sosial Bagi Guru Ngaji dan Tokoh Agama

admin01
Published: May 12, 2026
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2026 05 29 at 11.12.08
Pemkab Kobar menyerahkan insentif sekaligus perlindungan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan tokoh agama non muslim se-Kabupaten Kotawaringin Barat. (Foto/ist)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai wajud kepedulian kepada masyarakatnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara rutin tiap tahun memberikan pelindungan sosial bagi masyarakat khususnya pekerja sektor informal.

Kali ini Pemkab Kobar menyerahkan insentif sekaligus perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan tokoh agama non muslim se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan yang digelar di Aula Kiai Gede itu juga dirangkai dengan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah bersama jajaran pemerintah daerah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, tokoh agama, serta ratusan penerima manfaat dari berbagai wilayah di Kobar.

Dalam sambutannya, Nurhidayah menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal, termasuk guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang dinilai memiliki peran penting dalam pembinaan umat dan masyarakat.

Meskipun dalam keterbatasan anggaran, Pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat dan pelibatan peran masyarakat, termasuk salah satunya untuk bapak-ibu guru ngaji dan tokoh agama non muslim.

Bupati juga manambahkan, program pemberian insentif tersebut merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah atas dedikasi para tokoh agama dalam membina kehidupan sosial dan spiritual masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Keberadaan guru ngaji dan tokoh agama non muslim memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas umat, memperkuat nilai toleransi, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah.

Salah satu program yang rutin dilaksanakan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya adalah pemberian insentif kepada para guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat menjadi dukungan bagi bapak-ibu para guru ngaji dan tokoh agama non muslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya”, ujarnya.

Selain pemberian insentif, kata dia, Pemkab Kobar juga mewajibkan seluruh penerima menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal apabila mengalami risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan.

Karena itu, sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 dinilai penting agar para peserta memahami hak, kewajiban, serta manfaat yang diperoleh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap bapak-ibu dapat mengerti dan memahami dengan baik terkait hak dan kewajiban, serta berbagai manfaat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan tokoh agama non muslim, sekaligus memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan sosial dan kehidupan masyarakat yang harmonis di Bumi Marunting Batu Aji.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nurul Indahyati menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja sektor informal.

“Guru ngaji dan tokoh agama memiliki peran besar dalam membangun karakter dan menjaga keharmonisan masyarakat. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi dari risiko kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dapat membantu meringankan beban keluarga apabila terjadi risiko.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terus mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Harapannya, semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan tokoh agama non muslim, sekaligus memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan sosial dan kehidupan masyarakat yang harmonis di Bumi Marunting Batu Aji. (red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Warga Teluk Palinget Swadaya Perbaiki Jalan Desa yang Rusak Parah May 29, 2026
  • Moment Idul Adha, Jemaah Ta’lim As Syifa RSUD Kapuas Sembelih Enam Sapi.  May 29, 2026
  • BI dan Pemprov Kalteng Gelar Pesona Tambun Bungai 2026, Dorong Umkm Naik Kelas May 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

PP 50 76500
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan!

April 28, 2026
IMG 20260423 WA0045
Pangkalan Bun

Sosialisasi Program BPU dan Pendaftaran Agen PERISAI Digencarkan di Desa dan Kelurahan Pangkalan Bun

April 23, 2026
IMG 20260326 WA0012
Pangkalan Bun

Bukti Komitmen. BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan Manfaat JKM Kepada Ahli Waris

March 26, 2026
WhatsApp Image 2026 03 17 at 22.30.02
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Silaturahmi dan Sinergi ke DMI Kobar. Penggiat Masjid dan Musholla Diharapkan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

March 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?