Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harga TBS Naik Rp212,14, Pemerintah Minta Perusahaan Terapkan Harga Sama

admin01
Published: March 5, 2025
Share
3 Min Read
Foto bersama peserta rapat.  (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng kembali mengadakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode II bulan Februari 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (5/03/2025).

Tampak hadir pada kegiatan ini, dari GAPKI Kalteng, mewakili Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng.

Pada perhitungan harga periode II bulan Februari 2025 ini berlaku untuk tanggal 16 sampai dengan 28 Februari 2025, dan telah menetapkan harga Minyak Sawit (CPO) sebesar Rp15-067,76 naik sebesar Rp965,66, demikian pula untuk Inti Sawit (PK/ Inti Sawit ) sebesar Rp10.881,36 naik sebesar Rp420,50 dari periode sebelumnya, sedangkan indeks “K” masih menggunakan periode I yaitu 91,07%.

Kadisbun Provinsi Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri di tempat terpisah menyampaikan, dengan ditetapkannya harga TBS tersebut, diharapkan mitra petani dapat menerima pembayaran dengan harga yang wajar.

“Kemudian, pihak perusahaan dapat menerapkan harga ini secara menyeluruh di seluruh kabupaten se-Kalteng. Hal ini menunjukkan adanya komitmen Dinas Perkebunan untuk selalu berupaya memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani, dalam menjaga stabilitas harga TBS ini”, ucap Rizky

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat mengatakan, bahwa pada periode II ini harga TBS Kalteng kembali mengalami kenaikan pada semua umur tanaman.

“Naiknya harga TBS ini patut kita syukuri bersama, karena harga yang kita tetapkan ini merupakan dasar bagi pabrik kelapa sawit (PKS) dalam melakukan pembayaran harga TBS milik petani mitranya”, kata Achmad Sugianor.

Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Februari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.585,48,- umur 4 (empat) tahun Rp2.822,41,- umur 5 (lima) tahun Rp3.089,70,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.138,49,-.

Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.201,20,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.342,50,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.430,94,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.536,09,-.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Generasi Muda Kalteng Melalui Program “1 Rumah 1 Sarjana”

July 1, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?