Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Gencar Implemetasikan Perda Sampah

admin01
Published: June 1, 2024
Share
1 Min Read
1
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID –  Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengatakan, untuk meningkatkan disiplin masyarakat  Palangka Raya membuang sampah pada tempatnya, maka sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 43 tahun 2017 tentang persampahan, terus digencarkan.

“Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus aktif menyosialisasikan dan penegakkan perda sampah ini,” katanya, Sabtu, (01/06/2024).

Menurutnya, dengan aktif melakukan sosialisasi perda sampah, maka masyarakat akan lebih mengerti bagaimana cara membuang sampah dengan baik dan benar, dan jika tak patuh akan ada sanksi.

Tantawi menyampaikan, permasalahan sampah masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Palangka Raya. Menurutnya, meskipun perda persampahan telah diterbitkan, namun implementasinya di lapangan masih belum optimal.

“Kami mendorong pemko untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan perda persampahan ini kepada masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga harus dilakukan secara tegas,” ungkapnya.

Tantawi menjelaskan, dengan adanya sosialisasi yang intensif dan penegakkan hukum yang konsisten, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.

“Hal ini tentunya akan berdampak pada kebersihan dan kenyamanan lingkungan di Kota Palangka Raya, dengan begitu Kota Palangka Raya semakin sehat,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis. Pastikan Masyarakat Dapatkan Bapok dengan Harga Terjangkau March 10, 2026
  • Agustiar Sabran Kenalkan Kartu Huma Betang Sejahtera untuk Mayarakat, Ormas dan Pers March 10, 2026
  • Berbagi Berkah Ramadan 2026, Citimall Kuala Kapuas Ajak Anak Panti Asuhan Wisata Ke Mall March 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 17.31.23
DPRD Kota Palangka Raya

Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis

February 18, 2026
21
DPRD Kota Palangka Raya

Pencegahan DBD Dimulai dari Lingkungan Warga

March 1, 2026
20
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Pemko Palangka Raya Gandeng NIGT Korea Selatan Kelola Sampah

March 1, 2026
19
DPRD Kota Palangka Raya

Jadikan Budaya Sebagai Investasi

March 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?