Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Gunung Mas

Bersama Unsur Forkopimda, Polres Gunung Mas Musnahkan Barang Bukti Sabu

admin01
Published: November 23, 2023
Share
3 Min Read
Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang, Staf Ahli Bupati Guanhin, Wakil Ketua PN Kurun, Galih Bawono SH MM, Kasi Pidum Kejari Gunung Mas Moses Manulang SH, Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugraha dan pejabat lainnya, saat melakukan pemusnahan barbuk di Mapolres Gunung Mas. (foto/ist)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas bersama Forkopimda kabupaten setempat, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.

Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil sitaan milik tersangka AB yang diamankan di Kecamatan Sepang. Sedangkan KR warga Kecamatan Rungan juga diamankan di wilayah Desa Kajuei, saat beberapa waktu lalu.

Barang bukti milik AB yang diamankan dan dimusnahkan sesudah disisihkan guna pembuktian dipersidangan sekitar 94,34 gram, dimana berat kotornya sejumlah 108,3 gram. Lalu milik KR didapatkan berat kotornya 20,12 gram, setelah disisihkan untuk pembuktian dimusnahkan seberat 15,1 gram.

Sabu itu dimusnahkan dengan mencampurkan air dengan menggunakan bubuk deterjen dan pembersih lantai. Kemudian, pemusnahan itu dipimpin Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang, Staf Ahli Bupati Guanhin SH, Wakil Ketua PN Kurun Galih Bawono SH MM, Kasi Pidum Kejari Gunung Mas Moses Manulang, Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugraha dan pejabat setempat.

Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari kegiatan dari Satnarkoba dan Polsek jajaran, yang dilakukan selama bulan Oktober-November tahun 2023 ini.

“Tadi sudah kita saksikan bersama melakukan pemusnahan milik AB dan KR , dan sudah kita sisihkan barang buktinya, dilanjutkan proses penyidikan sekarang sedang berjalan dari tahap I sampai ke pihak Kejaksaan,” ucap AKBP Asep Bangbang Saputra, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Asep menyebut, barang bukti dari narkoba yang dimusnakan dan beredar maka kalau semua diuangkan berjumlah Rp 321.050.000. Artinya, dia mengakui Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 642 orang atau jiwa dari penyalah gunaan narkoba itu.

Sedangkan kedepan kata dia, pihaknya akan tetap bersinergi dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut bersama pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, agama dan pemuda, sehingga terus dikembangkan dari mereka sekarang mungkin sudah ditangkap.

“Kita akan terus telusuri darimana barang mereka ini, dan memang kasus narkoba ini sangat-sangat unik dan sangat perlu kerja keras kami dari pihak kepolisian dan masyarakat, karena modus mereka antara tersangka dengan satu dengan yang lain itu tidak saling mengenal,” ujarnya.

Kedepan yang menjadi pekerjaan rumah Polres Gunung Mas, sambung dia, pihaknya akan semaksimal mungkin dalam memberantas narkoba tersebut. sehingga pihaknya akan terus melakukan penyidikan melalui sistem IT, akan tetapi ditemukan jaringan terputus.

“Walaupun begitu, kami juga tidak henti sampai disitu dan tidak menyerah untuk pengungkapan kasus ini sampai ke akar-akarnya, sedangkan untuk pelangaran mereka telah melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya. (Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Gunung Mas

Musrenbang untuk Hasilkan Pemerataan Pembangunan

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Dorong Kiprah Perempuan di Kancah Politik

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Perlu Pengawasan pada Makanan Kedaluwarsa

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Masyarakat bisa Cegah Stunting Sejak Dini

February 4, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?