Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lindungi Warisan Budaya, Tiga Cagar Budaya Masuk Rekomendasi Tim TACB

admin01
Published: November 6, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 11 09 at 22.00.40
Cagar Budaya Rumah Juang Anjir Serapat di Kabupaten Kapuas. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk mempertahankan dan melestarikan sekaligus melindungi warisan budaya yang ada di Kalteng, pemerintah provinsi merasa sangat perlu melakukan pendataan dan memberikan perlindungan terhadap situs atau bagunan penting bersejarah peninggalan sejarah masyarakat Kalteng.

Sehubungan dengan pelestarian dan perlindungan cagar budaya tersebut Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya, di Aula Kantor Disbudpar Kalteng, Senin (6/11/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua TACB Provinsi Kalteng Muslimin dengan didampingi oleh Sekretaris TACB Maria Doya Aden ini dihadiri pula oleh Tim Pendaftaran Yulio Ray dan Aldila Putri, anggota TACB, Tukas Umar, Wildae D.Binti, Teras Ariantho, Abia, Markorius dan Kristini Nainggolan.

“Sidang kali ini agendanya adalah membahas dan mengkaji usulan Cagar Budaya Kota Palangka Raya, juga membahas usulan Cagar Budaya dari Kabupaten Kapuas,” ujar Maria Doya Aden selaku Kabid Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (SPCBP) sekaligus Sekretaris TACB Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut Maria menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji dan direkomendasikan sebagai benda / bangunan / struktur / situs / kawasan yang layak sebagai Cagar Budaya melalui Sidang Penetapan.

“Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu amanat undang-undang sebagai upaya pelindungan terhadap Warisan Budaya, terutama Cagar Budaya yang ada di Kalimantan Tengah.

“Semoga melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya ini, target Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pelestarian dan Pelindungan Cagar Budaya Tahun 2023 dapat tercapai sesuai yang diharapkan,” ungkap Adiah saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 telah ditetapkan dua bangunan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yakni Gereja Imanuel GKE Mandomai di Kabupaten Kapuas dan Masjid Kyai Gede di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selanjutnya, di tahun 2023 Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kalteng telah melakukan beberapa kali sidang dan menghasilkan beberapa rekomendasi penetapan Cagar Budaya yaitu yang pertama, Gereja Imanuel GKE Mandomai direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Kedua, Betang Apat direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Murung Raya.

Ketiga, Betang Bantian direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Murung Raya.

Kemudian yang keempat, Rumah Juang Anjir Serapat direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Kelima, Rumah Tjilik Riwut direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah. Serta yang keenam, Tugu Tiang Pancang Pembangunan Kota Palangkaraya direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.25.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi Akademisi dan Pengelola Hutan, Dishut Kalteng Hadiri Penandatanganan PKS dan Seminar Ilmiah

February 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?