Mambang Singam Resmi Jadi Anggota Dewan PAW

LANTIK PAW : Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar melantik Mambang Singam sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Gunung Mas, di gedung dewan setempat, Senin (23/10/2023). (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan pelantikan Mambang Singam sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Gumas, menggantikan anggota DPRD Gumas sebelumnya Arit S Bajau, disisa masa jabatan 2019 – 2024.

Adapun prosesi pelantikan Mambang Singam sebagai PAW anggota DPRD Gumas, dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, didampingi Wakilnya Binartha, Neni Yuliani dan sejumlah Anggota DPRD Gumas serta pejabat dari pemda setempat, Senin (23/10/2023).

“Baru saja kita mengikuti dan menyaksikan bersama pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Gumas yaitu Mambang Singam,” ucap Akerman dalam
sambutannya.

Pelantikan itu dilakukan jelas dia, sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur yang bunyinya mengenai peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Gumas, Mambang Singam, dan SK Gubernur Kalteng tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Gumas, Arit S Bajau masa jabatan 2019-2024.

“Pelaksanaan pelantikan yang kita lakukan ini bisa terlaksana dengan baik seperti yang kita saksikan tadi,” katanya.

Teelepas dari itu Akerman meminta kepada anggota DPRD Gumas yang baru saja dilantik tersebut, dapat bekerja dengan baik. Segera menyesuaikan diri dengan anggota DPRD yang lain, sesuai dengan sumpah yang diucapkan serta bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap kepada saudara Mambang Singam supaya segera beradaptasi, serta bekerja sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan oleh saudara,” harapnya (Sip)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: