Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tanda Tangan Pakta Integritas. Leonard Ampung : Seluruh ASN Adalah Pegawai dan Pelayan Masyarakat, Harus Melayani Secara Adil, Merata dan Tidak Diskriminatif

admin01
Published: September 25, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 25 at 22.05.16
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Menandatangani Pakta Integritas Ikrar Netralitas ASN. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menjelang pemilu 2024 mendatang Pemerintah provinsi melalui Bappedalitbang Provinsi ikut melakukan penandatanganan fakta integritas dan ikrar netralitas ASN terhadap pemilu, ini dilakukan untuk menjaga demokrasi dan situasi pemilu berjalan sukses dan lancar tanpa adanya konflik kepentingan yang melibatkan ASN.

Pemerintah provinsi melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung menandatangani Pakta Integritas dan Ikrar Bersama Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Senin (25/9/2023) di halaman Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalteng.

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Administrator, Pengawas, serta seluruh ASN dan Non ASN lingkup Bappedalitbang Provinsi Kalteng.

Penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan Ikrar Netralitas tersebut merupakan pelaksanaan Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 800/254/IV.1/BKD tanggal 21 Agustus 2023 sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022 : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam arahannya menyampaikan bahwa Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan. Sehingga perlu ditegaskan tentang larangan ASN terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sudah menjadi keharusan bagi setiap ASN untuk menghindarkan diri terlibat secara aktif pada proses Pemilu. Seluruh ASN adalah pegawai dan pelayan masyarakat, harus melayani secara adil, merata dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

Ditambahkan Leonard, Ikrar Netralitas merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas pelaksanaan pesta demokrasi, dengan menjaga para aparaturnya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.

Adapun poin-poin yang dibacakan dalam Ikrar Netralitas ASN adalah Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024; Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu; Menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Saya harap Ikrar tersebut dilaksanakan dengan penuh rasa integritas dan tanggung jawab bagi setiap individu ASN guna mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Leonard.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pelatihan IJTI Kapuas, Aparatur Didorong Kuasai Jurnalistik dan Konten Digital April 30, 2026
  • Kawasan Transmigrasi Dadahup Disiapkan, Tampung 200 KK April 30, 2026
  • Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dalam Dharma Shanti Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu April 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.50.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dalam Dharma Shanti Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu

April 29, 2026
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.49.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakorda Bangga Kencana, Perkuat Percepatan Penurunan Stunting

April 29, 2026
WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.49.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pematangan Skim KREDIT HAGUET, Pemprov Kalteng Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

April 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?