
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk terus menegaskan komitmen para ASN dalam menyikapi pemilu 2024 mendatang secara tegas Dinas dilingkungan pemerintah provinsi terus menyatakan netralitas ASN dengan malakukan ikrar dan penandatanganan integritas ASN hal ini bertujuan untuk mendukung mensukseskan Pemilu Damai dan kondusif di Kalteng.
Pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka menyambut Pemilu Serentak tahun 2024, bertempat di Halaman Kantor Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Jl. Bridgen Katamso No. 11, Senin (25/9/2023).
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Lebih lanjut disampaikan, Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas ini adalah langkah signifikan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui instruksi Surat Edaran Gubernur Kalteng, agar ASN dapat mengamalkan ikrar mereka dan menjaga netralitas sebagai ASN dalam upaya mencapai pemerintah yang lebih bersih.
“Penandatanganan Pakta Integritas adalah tindakan konkret kita dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu, dari perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan dengan integritas yang tinggi. Ini mencakup komitmen untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga transparansi dalam pemilihan calon dalam konteks Pemilu. Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan Pemilu dan kualitas demokrasi kita sangat bergantung pada integritas dan netralitas kita dalam proses ini,” ujarnya.
“Selanjutnya dalam pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024, bahwa aparatur pemerintah harus berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas dan bertindak sesuai Undang-Undang, dan Peraturan yang berlaku pada pesta demokrasi rakyat Tahun 2024. Perangkat Daerah menjadi penunjang dalam keberhasilan dan berjalannya pesta demokrasi dengan tertib dan bersih dari pengaruh politik,” tandasnya.
Sebagai informasi, Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN tersebut diikuti oleh seluruh ASN di lingkup DP3APPKB Provinsi Kalteng.