Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Miliki Peran Strategis, Sekretaris BPBPK : Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Damkar Sebagai Penyelematan Masyarakat

admin01
Published: September 7, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 10 at 08.06.30
Sekretaris BPBPK Prov. Kalteng Agus Suyanto saat membuka Acara Bimtek. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat ditengah masyarakat yang membutuhkan pertolongan akan pemadam kebakaran sekaligus sebagai tim penyelamatan, Pemerintah Provinsi secara konsisten terus meningkat Kemampuan SDM personel damkar se – Kalteng dan juga terus melakukan sosialisasi tugas dan fungsi damkar Kepada masyarakat yang juga bisa bertindak sebagai tim penyelamatan masyarakat.

Oleh sebab itu pemerintah provinsi melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar acara Bimbingan Teknis Aparatur dalam rangka Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Se-Kalimantan Tengah bertempat di Hotel Swiss-Belhotel Danum, Palangkaraya, Kamis (7/9/2023).

Turut hadir dalam acara ini yaitu Kasubdit Standarisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran dari Dirjen Bina Adwil Kemendagri Danang Insita Putra sebagai Narasumber, serta Perangkat Daerah terkait Provinsi, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Barito Utara.

Pada kesempatan ini, Sekretaris BPBPK Agus Suyanto menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam pasal 15 ayat 7 huruf b mengamanahkan bahwa Khusus untuk urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

“Hal tersebut dikarenakan sub urusan kebakaran masuk dalam urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan pendanaan dalam APBD,” bebernya.

Adapun beberapa poin penting yang juga disampaikan yakni dalam rangka menindaklanjuti amanah Permendagri 16 tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menangani sub urusan pemadam kebakaran agar dapat mempersiapkan strategi dan langkah guna percepatan penyiapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran secara mandiri. Kemudian, ditambahkan pula bahwa pentingnya koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik, guna penguatan program dan kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

“Saya berharap agar acara ini menjadi sarana silahturahmi dan menjadi jembatan untuk menciptakan koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Damkar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, demi meningkatkan kualitas layanan dan penyelamatan kita kepada masyarakat dalam mewujudkan Kalimantan Tengah BerAKHLAK penuh dengan keBERKAHan,” ujarnya.

Selanjutnya, Agus Suyanto juga mengatakan agar lebih menggalakkan sosialisasi program atau kegiatan Damkar dan Penyelamatan supaya masyarakat mengetahui keberadaan serta tugas fungsi dan layanan Damkar Penyelamatan, baik itu melalui media sosial, ataupun langsung terjun ke masyarakat.

“Libatkan instansi lainnya terkait dengan program / kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan, seperti Inspektorat, Bappedalitbang, Dinas Kehutanan, BPSDM, BKAD, BKD, Dinas Kominfo, Biro Organisasi dan Biro Hukum,” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Agus menyampaikan bahwa BPBPK agar terus terlibat aktif dalam penanganan Karhutla.

“Sebagai instansi yang juga menangani kebakaran dan penyelamatan, agar dapat terlibat secara aktif dalam hal dukungan penanggulangan Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023, walaupun tugas utamanya adalah untuk penanggulangan kebakaran pemukiman,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?