Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ketua KPK Berpesan Jauhi Gaya Hidup Hedonisme

admin01
Published: September 7, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 07 at 22.41.55
Ketua KPK RI Firli Bahuri

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka pencegahan tindak pidana Korupsi sekaligus memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman sumber pemicu Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang bisa menjangkiti siapa saja baik penyelenggara negara, masyarakat, organisasi, BUMN dan sektor swasta, dalam rangka menumbuhkembangkan budaya anti Korupsi, KPK RI menyambangi Pemerintah Provinsi untuk menjalin Sinergitas dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi.

Selain itu Praktik korupsi sangat mengganggu pembangunan daerah, terhambatnya pembangunan daerah juga terhambatnya pembangunan sumber daya manusia. Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memberikan sambutan sekaligus sosialisasi kepada Gubernur, perangkat daerah, kepala Daerah Bupati/wali kota Se-Kalteng terkait penguatan antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang.

Firli mengatakan bahwa KPK datang ke Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menumbuhkembangkan budaya antikorupsi. Disadari semua orang bahwa tidak ada cara lain untuk menghentikan korupsi kecuali membangun nilai-nilai anti korupsi itu sendiri.

“Karena itu kami sampaikan beberapa hal terkait dengan pendidikan masyarakat supaya masyarakat paham bahayanya korupsi dan mereka tidak ingin melakukan korupsi baik sebagai pemberi maupun sebagai penerima.” Kamis (7/9/2023).

“Tujuh indikator Pembangunan Nasional Angka kemiskinan tingkat nasional 9,36%, angka kalteng 5,28%. Angka pengangguran 5,45%, angka Kalteng 4,20%. Angka kematian Ibu melahirkan 0,305%, angka di Kalteng 0,143%. Angka kematian bayi 1,69%, angka Kalteng 0,73%. Indeks pembangunan manusia angka nasional 72,91%, angka Kalteng 71,25%. Pendapatan perkapita 61,5 juta Rupiah, angka Kalteng 72,9 juta Rupiah. Angka Genio Ratio angka nasional 0,381, angka Kalteng 0,319%.” Papar Firli dalam materinya.

Indikator pembangunan nasional tersebut merupakan cerminan dari kinerja sebuah kepala daerah. Untuk itu Firli berharap kepada kepala daerah dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, bersih dari praktik menyimpang sehingga pembangunan di daerah tidak tergerus oleh praktik korupsi.

“Kita ingin mewujudkan pemerintahan berjalan secara bersih terbebas dari praktik KKN. Kita ingin memastikan bahwa seluruh tata kelola keuangan maupun pemerintahan berjalan secara transparan akuntabel dan tidak ada satu pihak pun yang terjadi penyimpangan.” Jelas Firli.

Disampaikan oleh Ketua KPK tersebut, Statistik tindak pidana korupsi data 2004 tahun 2023 (data per 5 September 2023). Jumlah tersangka berdasarkan profesi/jabatan, Duta besar 4 (empat) tersangka, polisi 5, korporasi 8, komisioner 8, jaksa 11, pengacara 18, Gubernur 24, hakim 31, lembaga/kementerian 36, walikota/bupati dan wakil 162, lain-lain 210, DPR dan DPRD 344, Eselon I, II, III dan IV 357, serta swasta 409 tersangka.

Titik rawan korupsi yaitu pada reformasi birokrasi rekrutmen ditambah promosi jabatan, pengadaan barang/jasa (kolusi dengan penyedia, markup harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan), filantropi/sumbangan pihak ketiga (pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan. Refocusing & realokasi anggaran covid-19 untuk APBN dan APBD (alokasi sumber dana dan belanja pemanfaatan anggaran.)

“Penyelenggaraan jaring pengaman sosial untuk pemerintah pusat dan daerah (pendataan penerima, klarifikasi & validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, pengawasan). Pemilihan ekonomi nasional (pemberian liquiditas bantuan yang tidak tepat sasaran). Pengesahan RAPBD dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah). Perizinan (suap, gratifikasi, pengakuan saham, penyertaan modal).” Bebernya.

Firli berpesan agar kepala daerah memahami Dan menjahui gaya hidup hedonisme yang salah satunya menjadi faktor pendorong melakukan korupsi, karena korupsi terjadi ketika terdapat Keserakahan, kesempatan, kebutuhan, hukuman yang tidak membuat jera.

“Selain itu kita membangun pencegahan salah satunya dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan juga membuka layanan pelayanan publik secara digital dan ini akan mencegah praktik-praktik korupsi karena dengan pelayanan digital itu akan memudahkan pelayanan publik dan ada kepastian.” Tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?