Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Permudah Pelaku Usaha Pariwisata Urus Perizinan, Disbudpar Kalteng Buka Layanan Perijinan On Site di Sampit

admin01
Published: August 30, 2023
Share
2 Min Read
Suasana pelayanan perijinan On Site sektor pariwisata di Mall Pelayanan Publik Sampit (30/08/2023) (Foto: PDKP)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk memberikan kemudahan dan membantu masyarakat dalam hal ini para pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan perizinan usaha, Pemerintah Provinsi berinisiatif membuka layanan kepada pengusaha di Sampit.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar Kalteng) berpartisipasi dalam Layanan Perijinan On site, Rabu (30/8/2023) bertempat di Mall Pelayanan Publik Sampit. Perijinan sektor pariwisata dilayani oleh petugas dari Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 28 s.d. 30 Agustus 2023 ini merupakan salah satu upaya strategi untuk membantu Pelaku Usaha sektor Pariwisata di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur agar lebih cepat memperoleh perijinan dan sertifikat standar bidang Pariwisata. Selama kegiatan berlangsung, layanan perijinan On Site disambut secara antusias oleh para pelaku usaha pariwisata yang sadar akan pentingnya legalitas usaha.

Disampaikan oleh salah satu pemilik usaha pariwisata yang berada di Kota Sampit Rumini, dengan adanya kegiatan semacam ini sangat membantu mereka yang kurang paham dalam mendaftarkan usahanya secara mandiri melalui oss.go.id.

“Selain itu layanan yang diberikan bersifat gratis dan mengutamakan pelayanan prima,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari menyampaikan bahwa meskipun kegiatan ini hanya dilaksanakan selama tiga hari, namun pelaku usaha pariwisata tidak perlu merasa khawatir karena masih dapat berkonsultasi dengan Tim Pertek.

“Pelaku usaha dapat menghubungi nomor layanan khusus Whatsapp 0812-3333-8983, pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB,” katanya.

Kepala Disbudpar Kalteng menyatakan komitmen dan upaya Disbudpar Kalteng dalam mendukung kelancaran proses perizinan untuk membantu para pelaku usaha pariwisata mendapatkan Sertifikat Standar sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan ASN Profesional dan Inovatif Melalui Sinergisitas BPSDM Kalteng Bersama SKPP LAN Samarinda

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?