Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Permudah Pelaku Usaha Pariwisata Urus Perizinan, Disbudpar Kalteng Buka Layanan Perijinan On Site di Sampit

admin01
Published: August 30, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 31 at 21.47.18
Suasana pelayanan perijinan On Site sektor pariwisata di Mall Pelayanan Publik Sampit (30/08/2023) (Foto: PDKP)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk memberikan kemudahan dan membantu masyarakat dalam hal ini para pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan perizinan usaha, Pemerintah Provinsi berinisiatif membuka layanan kepada pengusaha di Sampit.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar Kalteng) berpartisipasi dalam Layanan Perijinan On site, Rabu (30/8/2023) bertempat di Mall Pelayanan Publik Sampit. Perijinan sektor pariwisata dilayani oleh petugas dari Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 28 s.d. 30 Agustus 2023 ini merupakan salah satu upaya strategi untuk membantu Pelaku Usaha sektor Pariwisata di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur agar lebih cepat memperoleh perijinan dan sertifikat standar bidang Pariwisata. Selama kegiatan berlangsung, layanan perijinan On Site disambut secara antusias oleh para pelaku usaha pariwisata yang sadar akan pentingnya legalitas usaha.

Disampaikan oleh salah satu pemilik usaha pariwisata yang berada di Kota Sampit Rumini, dengan adanya kegiatan semacam ini sangat membantu mereka yang kurang paham dalam mendaftarkan usahanya secara mandiri melalui oss.go.id.

“Selain itu layanan yang diberikan bersifat gratis dan mengutamakan pelayanan prima,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari menyampaikan bahwa meskipun kegiatan ini hanya dilaksanakan selama tiga hari, namun pelaku usaha pariwisata tidak perlu merasa khawatir karena masih dapat berkonsultasi dengan Tim Pertek.

“Pelaku usaha dapat menghubungi nomor layanan khusus Whatsapp 0812-3333-8983, pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB,” katanya.

Kepala Disbudpar Kalteng menyatakan komitmen dan upaya Disbudpar Kalteng dalam mendukung kelancaran proses perizinan untuk membantu para pelaku usaha pariwisata mendapatkan Sertifikat Standar sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?