Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Pemerataan Pelayanan Publik, DPMPTSP dan Dislutkan Buka Layanan Perizinan On Site di Kantor Desa Ujung Pandaran

admin01
Published: August 29, 2023
Share
3 Min Read
Proses Layanan Perijinan kepada nelayan oleh petugas teknis dari Dislutkan Prov. Kalteng dan Dislutkan Kab. Kotim. (foto/mmckalteng)

UJUNG PANDARAN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Demi terwujudnya percepatan pembangunan khususnya di bidang pelayanan publik atau masyarakat pemerintah provinsi secara khusus telah meluncurkan inovasi berbasis pelayanan terpadu secara digital dengan salah satu keunggulan pelayanan publik melalui sistem jemput bola ke daerah terpencil atau tidak terjangkau akses ke pemerintah pusat dengan mengunjungi desa atau kecamatan yang tidak memiliki fasilitas lengkap, hal ini dilakukan agar adanya pemerataan pelayanan dan mendorong masyarakat yang memiliki usaha bisa mengurus ijin usahanya dengan cepat, tepat dan efisien serta terdaftar dan terintegrasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

Oleh sebab itu pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Provinsi Kalteng) berkolaborasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng membuka layanan Perijinan ON SlTE, Selasa (29/08/2023) bertempat di Kantor Desa Ujung Pandaran, Kotawaringin Timur.

Kolaborasi antara DPMPTSP Provinsi Kalteng dengan Dislutkan Provinsi Kalteng dan Dislutkan Kabupaten Kotawaringin Timur ini merupakan upaya memberikan kemudahan kepada para nelayan dalam mengurus perijinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng melalui Petugas Teknis Dislutkan Provinsi Kalteng Veni Josephine mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk membantu mempermudah nelayan kecil di Kalteng agar lebih cepat memperoleh perijinan dasar dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil.

“Persyaratan perijinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan, sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan,” ujar Veni.

Pada kesempatan lain, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo menyampaikan bahwa dalam rangka pencapaian target realisasi investasi di Kalteng, DPMPTSP Provinsi Kalteng bersama OPD Teknis Terkait akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu masyarakat secara langsung dalam memperoleh perijinan berusaha, guna meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem jemput bola ke lapangan guna membantu nelayan kecil untuk memperoleh dokumen kapal perikanan dan persyaratan perijinan dasar,” pungkas Sutoyo.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan ASN Profesional dan Inovatif Melalui Sinergisitas BPSDM Kalteng Bersama SKPP LAN Samarinda

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?