Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Jangan Main Todong Pungut Pajak Pedagang

admin01
Published: August 10, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 25 at 17.43.31
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto berfoto bersama dengan pedagang bunga di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, meminta pemerintah kota setempat melalui instansi terkaitnya, untuk mensosialisasikan penerapkan setiap pungutan pajak penghasilan (PPh), kepada para pedagang maupun UMKM.

Hal tersebut dikatakan Sigit, usai melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan para pedagang bunga di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Kamis (10/8/2023).

Disadari lanjut Sigit, sumbangsih pajak dari pedagang maupun UMKM menjadi bagian terpenting dari penerimaan pajak dearah. Hanya saja, dalam menerapkan pungutan besaran pajak penghasilan atau PPh itu, harus disosialisasikan terlebih dahulu.

“Saran saya pemko gandeng koperasi.Seperti pedagang bunga ini, mereka ada koperasi sehingga bisa dilakukan pungutan pajak dengan sistem online. Jadi tinggal setor ke kas daerah. Dengan begitu lebih jelas,”ujarnya menambahkan.

Tak bisa dipungkiri ucap Sigit, para pedagang kecil, termasuk pedagang bunga merupakan bagian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi.

Sementara itu terkait kewajiban membayar pajaknya, maka para pedagang atau UMKM memerlukan pengetahuan. Terutama mekanisme aturan perpajakannya.

“Jangan main todong, dan jangan overlap dalam melakukan pungutan pajak penghasilan pedagang. Termasuk kepada pedagang bunga. Instansi harus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku UMKM ini,”pungkasnya

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kontingen Kalteng Bawa Warna Borneo, Karnaval Pesparawi Nasional June 19, 2026
  • Sekda Kapuas Buka Pelatihan PGRI, Dorong Guru Kuasai AI dan Coding June 19, 2026
  • Bupati Kapuas Pimpin Apel Siaga Karhutla, Perkuat Peran Masyarakat June 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?