Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perang Terhadap Narkoba, Sahli Gubernur Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkotika Bersama BNNP Kalteng

admin01
Published: August 21, 2023
Share
5 Min Read
Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden hadir mewakili Gubernur dalam Pemusnahan Benda sitaan / barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Kantor BNNP Kalteng. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya terus melakukan perang dan pencegahan terhadap narkoba, Pemerintah Provinsi bersama BNNP Kalteng berupaya mewujudkan provinsi yang bersih dari narkoba dengan menutup semua Celah yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran narkoba. Senin, (21/8/2023).

Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden hadir mewakili Gubernur dalam Pemusnahan Benda sitaan / barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Kantor BNNP Kalteng jl. Tangkasiang No. 12 Palangka Raya.

Sahli Herson B. Aden menyampaikan saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng, agar selalu berkoordinasi, berkolaborasi antara BNNK, BNNP, hingga kepolisian dalam mencegah dan menutup celah-celah masuknya peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Di mana narkoba ini adalah salah satu yang merusak generasi muda bangsa dengan adanya penangkapan dan pemusnahan ini, Gubernur mengharapkan hal ini tidak akan terjadi lagi ke depannya dengan temuan lebih banyak seperti ini namun dengan diterbitkannya peraturan daerah P4GN di mana peran seluruh stakeholder bukan hanya BNNP, BNNK, kepolisian saja tapi semua pihak ikut bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemusnahan termasuk pemerintah daerah.” Jelas Herson.

“Kita juga berharap Bupati, pimpinan Kabupaten dengan P4GN sudah ada ini bisa menjadi payung hukum kita termasuk dalam hal anggaran dan pembiayaan, selain itu di mana di dalam P4GN seluruh ASN, seluruh pelajar, sampai dengan guru dan perusahaan itu wajib dilakukan yang namanya tes urine. Sehingga dengan adanya tes urine minimal akan menjadi suatu langkah untuk mengetahui kenapa adanya perdagangan narkoba.” Tambahnya.

Oleh sebab itu dengan adanya peraturan daerah ini dapat dilihat dulu penerapannya dengan dimulai dari lingkup ASN hingga pelajar yang nantinya bisa dilakukan juga di tingkat masyarakat. Sehingga harapan keberhasilan agar terbebas daripada narkoba ini dan bagi pengedar dan penjual ini bisa dihukum seberat-beratnya.

“Karena kita ketahui Kalimantan Tengah ini memiliki aksesibilitas yang luar biasa akses dari Barat, Timur, dan Utara itu semua bisa masuk. Tidak pakai pesawat maka pakai kapal, tidak pakai kapal maka pakai mobil, tidak pakai mobil pakai maka dengan sepeda motor hingga perahu. Itu semuanya luar biasa bisa tembus.”

“Jadi dengan berbagai akses ini sehingga kita berharap bahwa P4GN bisa melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.” Tutup Herson.

Diketahui upaya BNNP telah berhasil dengan melakukan dua pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada bulan Juli yang lalu di wilayah Sampit Kotawaringin Timur dan mengamankan tiga orang tersangka a.n Budiman serta a.n Tino Aji Saputro dan Yudha Afriandi. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dengan berat bruto 9.214,9 (sembilan ribu dua ratus empat belas ribu koma sembilan) gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur nomor: B-514/O.2.11/ENZ.1/07/2023, barang bukti milik Budiman alias Budi bin Nurudin (alm) dan Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri ketawaringin Timur Nomor B-532/O.2.11/ENZ.1/07/2023 barang bukti milik Tino Aji Saputro alias Tino Bin Yatno Wongso.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan uji laboratorium di pusat laboratorium narkotika BNN dan Balai pengawas obat dan makanan di Palangkaraya dengan hasil bawah narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka atas nama Budiman Dino Aji Saputro dan Yudha afriandi adalah benar mengandung Methampethamine yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan perkiraan korban penyalahgunaan yang diselamatkan adalah sekitar 100.000 jiwa.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan ASN Profesional dan Inovatif Melalui Sinergisitas BPSDM Kalteng Bersama SKPP LAN Samarinda

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?