
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk membentuk dan mewujudkan para ASN profesional di bidangnya dan memiliki daya saing Pemerintah Provinsi secara konsisten terus menggelar berbagai pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan Kapabilitas individu yang ada di tiap diri ASN, hal ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan di tiap pekerjaan yang dihadapi dan cepat beradaptasi pada lingkungan kerja yang menuntut para ASN untuk bisa terampil, cepat dan tepat dalam pelayanan dan tugas yang diberikan.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng melaksanakan Bimbingan Teknis PPID di lingkup Dinas P3APPKB, Selasa (15/8/2023) bertempat di Aula Bawi Bahalap Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng.
Hadir sebagai narsumber pada acara ini yakni, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Srie Rosmilawati yang menyampaikan materi tentang mekanisme sengketa informasi, serta Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy menyampaikan materi tentang peningkatan kapasitas dalam pelayanan informasi dan pemahaman mengenai aturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengembangkan, menambah pengetahuan dan wawasan, serta demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden dalam sambutannya mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan era keterbukaan informasi publik, fungsi PPID adalah memberikan layanan penyebarluasan informasi tentang kebijakan hingga program-program kerja lembaga kepada semua elemen masyarakat.
“Saya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan Bimtek PPID ini dapat menjadi motivasi yang positif bagi Badan Publik untuk terus berbenah diri dalam memberikan layanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik. Sebab, keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga masyarakat untuk memperoleh informasi seperti diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 28F,” ungkap Linae.
Selanjutnya, dalam rangka monitoring dan evaluasi PPID tahun 2023, Linae juga menyinggung prestasi yang sudah diraih pada tahun 2022 dengan Peringkat 3 Informatif.
“Saya harap pada tahun ini prestasi yang sudah diraih agar dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi,” tandasnya.