Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Gunung Mas

Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Terkait Enam Raperda

admin01
Published: July 5, 2023
Share
2 Min Read
MENYAMPAIKAN : Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha saat menyampaikan pandangan fraksinya di ruang rapat di gedung dewan setempat, Rabu (5/7/2023). (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pada rapat paripurna yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Karena itu fraksi pendukung DPRD Gunung Mas memberikan pandangan terhadap raperda tersebut.

Seperti Fraksi Golkar yang memberikan pandangan umumnya, melalui juru bicaranya Wakil Ketua DPRD Gumas, Binartha .

Binartha menyampaikan beberapa pandagan fraksinya terkait, raperda tentang pajak dan retribusi daerah bahwa tujuan disusunnya raperda itu untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah.

“Sehingga terwujudnya keseimbangan objek tarif pajak serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya, Rabu (5/7/2023) lalu.

Sementara itu untuk raperda Tahura dimaksudkan untuk terciptanya dan terselenggaranya pengelolaan tanan hutan raya yang optimal berdasarkan fungsinya.

Sedangkan untuk raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunung Mas, dijelaskan bahwa tujuan dilakukan perubahan adalah, untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur.

“Ada juga raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, bahwa maksud disusunnya raperda ini sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipan daerah, yang mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan,”ungkapnya.

Binartha kembali menambahkan, untuk raperda tentang kawasan tanpa rokok, dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan udara yang bersih dan sehat, serta memberkan perlindungan bagi bahaya rokok dari perokok aktif dan perokok pasif.

“Dari semua yang disampaikan itu kami dari Fraksi Golkar sangat setuju dengan raperda yang diajukan ini, perlu dibahas sesui dengan jadwal yang sudah ditentukan dan ditetapkan,”demikian paparnya. (Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Gunung Mas

Musrenbang untuk Hasilkan Pemerataan Pembangunan

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Dorong Kiprah Perempuan di Kancah Politik

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Perlu Pengawasan pada Makanan Kedaluwarsa

February 4, 2024
DPRD Gunung Mas

Masyarakat bisa Cegah Stunting Sejak Dini

February 4, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?