
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pada rapat paripurna yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Karena itu fraksi pendukung DPRD Gunung Mas memberikan pandangan terhadap raperda tersebut.
Seperti Fraksi Golkar yang memberikan pandangan umumnya, melalui juru bicaranya Wakil Ketua DPRD Gumas, Binartha .
Binartha menyampaikan beberapa pandagan fraksinya terkait, raperda tentang pajak dan retribusi daerah bahwa tujuan disusunnya raperda itu untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah.
“Sehingga terwujudnya keseimbangan objek tarif pajak serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya, Rabu (5/7/2023) lalu.
Sementara itu untuk raperda Tahura dimaksudkan untuk terciptanya dan terselenggaranya pengelolaan tanan hutan raya yang optimal berdasarkan fungsinya.
Sedangkan untuk raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunung Mas, dijelaskan bahwa tujuan dilakukan perubahan adalah, untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur.
“Ada juga raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, bahwa maksud disusunnya raperda ini sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipan daerah, yang mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan,”ungkapnya.
Binartha kembali menambahkan, untuk raperda tentang kawasan tanpa rokok, dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan udara yang bersih dan sehat, serta memberkan perlindungan bagi bahaya rokok dari perokok aktif dan perokok pasif.
“Dari semua yang disampaikan itu kami dari Fraksi Golkar sangat setuju dengan raperda yang diajukan ini, perlu dibahas sesui dengan jadwal yang sudah ditentukan dan ditetapkan,”demikian paparnya. (Sip)