Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Legalitas Perusahaan Developer Harus Terpercaya

admin01
Published: May 25, 2023
Share
3 Min Read
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto saat menerima perwakilan korban dugaan penipuan PT Kharisma Citra Graha. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perwakilan dari puluhan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Kharisma Citra Graha, perusahaan pengembang perumahan, beberapa waktu lalu mengadu ke DPRD Palangka Raya.

“Iya beberapa waktu lalu saya ada menerima perwakilan dari puluhan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Kharisma Citra Graha,” ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Kamis (25/5/2023) di Palangka Raya.

Dikatakan Sigit, seringnya terjadi permasalahan antara warga dengan pihak pengembang, maka ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dapat segera untuk melakukan evaluasi dan pengawasan.

“Tentunya Pemko Palangka Raya dapat melakukan evaluasi. Seperti apakah perizinan perusahaan pengembang perumahan. Lalu bagaima diwilayah yang sudah didirikan perumahan itu,” tukas Sigit.

Menurut legislator senior ini, Pemko Palangka Raya melalui pemerintahan kelurahan harus peka, dan harus memahami situasi masyarakatnya. “Pihak kelurahan mesti tahu, oh ini mau ada pembangunan developer. Bagaimana perizinannya. Nah, itu harus segera dilakukan pengawasan,” tekannya lagi.

Terlebih lanjutnya, korban dari dugaan penipuan oleh oknum pengembang ini mencapai puluhan orang dengan kerugian puluhan miliar, sehingga hal ini tidak bisa didiamkan. Apa lagi kejadiannya sejak dari 2018 sampai sekarang ternyata tidak terealisasi semua.

“Ini harus betul-betul dilakukan pengawasan. Bagaimana perizinannya. Apakah dalam perusahaan itu betul-betul ada developer yang khusus menangani perumahan. Ini harus dievaluasi. Nanti saya minta dari perizinan juga mengevaluasinya,”tukas Sigit.

Dari apa yang disampaikan para korban, Sigit menilai kalau perusahaan seolah-seolah membuat developer, tetapi perizinannya tidak jelas. “Saya akan membuat surat ke pemko agar melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh developer,” tegasnya.

Untuk diketahui terang Sigit, berdasar penuturan dari perwakilan puluhan korban PT Kharisma Citra Graha, ada oknum pengembang perusahaan itu yang diduga melakukan penipuan menawarkan rumah dengan modus harga yang murah. Misalnya tipe 45 dengan harga dibawah Rp200 juta. Padahal harga sesungguhnya lebih dari itu.

“Masyarakat tergiur, ditambah lagi dengan pembelian dilakukan dihadapan notaris. Nah, secara yuridis itu sudah ada ikatan. Karenanya, dalam kontek ini para korban bisa mengajukannya baik itu pidana maupun perdata,”jelasnya.

Terlepas dari itu Sigit menghimbau masyarakat yang berkeinginan untuk berinvestasi atau membeli rumah tempat tinggal, agar berhati-hati. Terutama mengecek terlebih dulu kekuatan hukum kepemilikan legalitasnya benar dan jelas.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?