Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sekda Harapkan Penyerapan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi Bisa Maksimal

admin01
Published: May 5, 2023
Share
4 Min Read
05052023103405 2
Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan dan hutan serta perluasan penggunaan anggaran DBH DR untuk sektor penunjang dari penggunaan dana reboisasi itu sendiri maka, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin buka acara Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, Jumat (5/5/2023).

Acara ini dilaksanakan secara hybrid dan dipusatkan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.Turut hadir pada acara tersebut, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kasubdit Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH Armayadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Kepala Perangkat Daerah Pengguna DBH DR Tahun 2022 lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hadir pula secara virtual, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI Muhammad Anugerah Firdaus.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan penggunaan DBH DR saat ini sudah ada perluasan, tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya.

“Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang memiliki SiLPA Dana DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR definitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1 Triliun lebih, dimana SiLPA tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 749,9 Milar dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp 446,4 Miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda mengungkapkan di tahun 2022 telah dianggarkan Belanja Sumber DBH DR Pemprov. Kalteng sebesar Rp183,9 Miliar dan realisasi sebesar Rp98,4 Miliar (53,53 %), yang digunakan pada enam Perangkat Daerah.

“Hal ini menunjukkan capaian realisasi yang belum optimal, diharapkan upaya penyerapan anggaran di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik,” ucap Sekda.

Sekda menambahkan sebagaimana pasal 12 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021, bahwa untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.

“Diharapkan dengan adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 ini bisa tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian LHK RI terkait realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa DBH DR akhir Tahun 2022; serapan belanja DBH DR lebih optimal lagi di tahun mendatang dengan perencanaan yang lebih matang; dan adanya masukan-masukan untuk perluasan penggunaan DBH DR di masa-masa mendatang,” kata Sekda.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kehutanan Agustan Saining melaporkan bahwa Rekonsiliasi ini diadakan setiap tahun secara nasional oleh Kementerian Keuangan.

“Karena Provinsi Kalimantan Tengah memiliki SiLPA Dana DBH DR terbesar di Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Rekonsiliasi secara mandiri,” sebutnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Universitas Palangka Raya Tegaskan Komitmen Menuntaskan Proses Akreditasi Institusi Sesuai Ketentuan BAN-PT July 1, 2026
  • Bupati Kapuas: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan Polri July 1, 2026
  • Sosialisasi Rampung, PUPR Kapuas Lanjutkan Verifikasi Lahan Cetak Sawah 2026 July 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 30 at 17.07.57
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Pacu Transformasi Digital, Sinkronkan Kebijakan hingga Daerah

June 30, 2026
WhatsApp Image 2026 06 30 at 17.07.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Evaluasi Program dan Perkuat Koordinasi Melalui Rapat Rutin Pimpinan

June 30, 2026
WhatsApp Image 2026 06 29 at 18.18.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

BKD Kalteng Peringati HARGANAS ke-33, Lisda Arriyana Tekankan Peran Keluarga Bentuk ASN Berintegritas

June 29, 2026
WhatsApp Image 2026 06 29 at 18.17.47
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Program Bantuan Kuliah Huma Betang Sejahtera Lewat FGD

June 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?