Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Penipuan Berkedok Giveaway

admin01
Published: April 11, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 04 25 at 20.32.15
Nenie A Lambung

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie A Lambung, mengimbau masyarakat di kota setempat, agar mewaspadai banyaknya aksi penipuan. Apalagi menjelang hari raya Idulfitri 1444 H, kejahatan dengan modus penipuan itu semakin marak terjadi.

Dikatakan, penipuan di bidang investasi, hingga yang paling umum penipuan dalam hal undian berhadiah atau ‘Giveaway’, paling sering di alami oleh masyarakat. Sebut saja warga mendapatkan pesan di seluler atau handphone dari orang tidak dikenal, yang menyampaikan warga tersebut menang undian.

“Tentu bahaya sekali kejahatan siber ini, karena mereka menggunakan iming-iming dengan modus menang give away atau menang undian berhadiah. Alhasil, bukannya masyarakat untung tetapi malah masyarakat buntung,” ungkapnya, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, masyarakat harus cermat dan selalu waspada dengan maraknya aksi penipuan saat ini.

Jangan mudah terjebak ketika menerima pesan dari nomor tidak di kenal dengan iming-iming dapat hadiah. Harus cermat dalam mengecek kebenarannya. Misalkan, apabila pesan tersebut mengatakan dari pihak A, maka masyarakat bisa menanyakan ke pihak tersebut.

“Jangan tergiur dan jangan asal transfer, apabila tidak tahu kebenarannya apakah hadiah itu benar – benar legal dan valid yang ternyata hanya sebagai modus dari kelompok penipu,”tukasnya.

Harus disadari tambah Nenie, maraknya aktifitas masyarakat di media social saat ini telah dimanfaatkan oleh sekelompok penipu untuk menguras uang atau harta benda orang.

“Karena itu, apabila menerima sms ataupun telpon dari orang yang tak dikenal, sebaiknya diabaikan saja. Dengan begitu masyarakat akan terhindar dari penipuan yang merugikan,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pelatihan Kewirausahaan Barbershop Bekali Pemuda Kalteng Jadi Wirausaha Mandiri June 24, 2026
  • Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Puting Beliung June 24, 2026
  • Kuasa Hukum Tono Priyanto Soroti Kejanggalan Berkas Perkara PT ABB June 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?