
KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID– Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran managemen perusahan dari PT Arcepilago Timor Abadi (ATA) dengan perwakilan masyarakat dari Desa Tumbang Lampahung.
“RDP yang kami lakukan ini menindaklanjuti permohonan masyarakat dari Lampahung dengan managemen PT ATA, terkait penyelesaian lahan,”ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan, Senin (17/4/2023).
Dharapkan lanjut Rayaniatie, melalui RDP itu persoalan dapat clear. Terlebih sudah ada titik temu, karena dari PT ATA dapat sesegera mungkin menyelesaikan persoalan pembayaran lahan masyarakat.
Perlu diketahui sebut dia, masyarakat yang menutut itu ada sekitar 30 kepala keluarga (KK), dimana sesuai mekanisme yang ada, lahan warga itu sudah jelas ada kepemilikan lahan termasuk ada didalamnya tanam tumbuh serta bangunan pondok.
“Kalau identitas tanah masyarakat itu kami menilai sudah jelas, pengukurannyapun sudah dilakukan. Hanya saja tertunda pembayarannya karena di desa yang ada di wilayah Kapuas ada warga di Desa Tokun yang mengkalim lahan tersebut, sehingga terjadi penundaan,”ujarnya.
Disampaikan Rayaniatie, warga yang mengkalim lahan ini mengira lahan tersebut merupakan tapal batas. Karenanya, dengan adanya RDP diharapkan pihak PBS dapat segera melakukan pembayaran atau clean n clear.
“Kami harap juga dengan pihak managemen PT ATA jangan berlarut-larut. Cepat selesaikan lahan itu, dan kami akan pantau ini sampai selesai,”tukasnya.
Sementara itu Managemen PT ATA, Bramasto, menjelaskan pihaknya menerima kesepakatan dari RDP tersebut ada tiga poin, sehingga dapat mempercepat GRTT, mempercepat perizinan PT ATA dan kemudian percepat monitoring.
“Kami dari PT ATA menyambut baik RDP ini, sehingga proses-proses GRTT bisa lebih dipercepat. Artinya dapat mempercepat pembayaran dari lahan warga ini,”tutupnya.(Sip)