
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah, BPMP Provinsi Kalimantan Tengah selaku UPT Kemendikbudristek melaksanakan Rakor Perencanaan Daerah dalam Penerapan (standar pelayanan minimal) SPM Pendidikan dan Advokasi Program Prioritas Merdeka Belajar pada tanggal 14 s.d. 16 April 2023 di Hotel M Bahalap Palangka Raya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Drs. H. Nuryakin., M.Si.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan apabila Pemerintah Daerah mampu melakukan pemenuhan dan penerapan SPM Bidang Pendidikan, maka mutu dan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat di daerah akan meningkat, yang akhirnya akan berimbas positif dan memberikan manfaat ke berbagai sektor lainnya.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung Kebijakan Merdeka Belajar, yang dinilai selaras dengan Kebijakan Kalimantan Tengah Makin Berkah, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia serta memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Dr. Tomy Haridjaya, S.Sos., M.M. menyampaikan tujuan rakor adalah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam memasukkan target, capaian, dan sub indikator pendukung pada aplikasi SIPD serta menyosialisasikan Kebijakan Merdeka Belajar, program prioritas Kemdikbudristek, dan struktur kerja BPMP. yaitu Pokja dan PDM.
Peserta yang hadir pada rakor ini berasal dari unsur Dinas Pendidikan, Bappedalitbang, dan BKAD se Provinsi Kalimantan Tengah.

Narasumber pada rakor ini berasal dari Kemendagri, BAN PAUD, Bappedalitbang Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Internal BPMP Provinsi Kalimantan Tengah.
Yudhi Timor Bimo Prakoso, S.T., M.T., M.Sc., selaku narasumber dari Kemendagri, menjelaskan untuk menyelaraskan kebijakan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kemendikbudristek telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.
Surat tersebut berisikan Indikator Kinerja Urusan Bidang Pendidikan merujuk pada Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan tahun 2024.
Kemudian narasumber juga menjelaskan panduan pelaksanaan Rakortek Dokrenda Tahun 2024 pada SIPD RI. Berikutnya narasumber memandu peserta untuk memasukkan target, Capaian, dan sub indikator pendukung pada aplikasi SIPD.
Sesi berikutnya dilakukan pembahasan target kinerja dan sub kegiatan urusan pendidikan 14 kabupaten/kota yang dipandu oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain berkaitan materi yang berkaitan dengan SPM, pada kegiatan ini juga disampaikan materi tentang Program Prioritas Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Akreditasi PAUD dan PNF, dan sosialisasi struktur pola kerja BPMP Provinsi Kalimantan Tengah.
Semantara itu, R. Hery Budhiono, S.Pd., M.A., selaku narasumber, menyampaikan ada beberapa program prioritas Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, yakni peningkatan literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa dan sastra daerah, dan internasionalisasi bahasa Indonesia. Narasumber menambahkan bahwa ada bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang terancam mengalami kepunahan karena penuturnya tinggal sedikit. Untuk itu Balai Bahasa berupaya melakukan perlindungan terhadap Bahasa tersebut.
Selanjutnya berkaitan materi kebijakan sasaran akreditasi tahun 2023, Dr. Chandra Anugrah Putra, M.I.Kom., selaku narasumber dari BAN PAUD dan PNF Kalteng menyampaikan, pada tahun 2023, sasaran akreditasi di Provinsi Kalimantan Tengah terbagi menjadi dua, yakni Compulsory (sebanyak 324 satuan PAUD) dan Voluntary (22 sebanyak satuan PAUD dan PKBM).
Sesi materi terakhir berupa sosialisasi program dan target kerja untuk Pokja dan PDM di BPMP Provinsi Kalimantan Tengah. Program-program tersebut mendukung Program Prioritas Kemendikbudristek (Kebijakan Merdeka Belajar).
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan rapat koordinasi perencanaan daerah dalam penerapan SPM pendidikan tahun 2024 antara pemerintah provinsi Kalimantan tengah dengan masing – masing Pemerintah Daerah Kabupaten yang ditandatangani oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan, Bappeda provinsi/kabupaten/kota, dan Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini ditutup oleh Eka Aprilianty, S.P., M.Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelum menutup, Eka Aprilianty, S.P., M.Pd menyampaikan, surat Mendikbudristek terkait Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana Indikator Kinerja Urusan Bidang Pendidikan ini merujuk pada Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan, maka hal ini patut kita jadikan acuan bersama di dalam perencanaan pembangunan daerah.
Menjadi kewajiban bersama untuk memastikan bahwa Indikator Kinerja Urusan Bidang Pendidikan beserta sub kegiatannya sudah termuat dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2024, bahkan bisa termuat juga di Anggaran Pembangunan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dia menambahkan, implementasi merdeka belajar di daerah akan meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, karena melalui pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam pengembangan pendidikan, sehingga dapat membantu memperkuat implementasi kebijakan pendidikan secara nasional. (red)