Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harga TBS Alami Kenaikan Periode Maret 2023, Plt Kadisbun Pimpin Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar

admin01
Published: April 6, 2023
Share
2 Min Read
07042023032037 0
Plt Kadisbun saat memimpin rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) periode bulan Maret 2023. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Angin segar sedikit bisa dirasakan oleh para petani dan pengusaha kelapa sawit dikarenakan dari hasil rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Kalteng periode bulan Maret 2023 menunjukkan kenaikan dari periode sebelumnya. Rapat ini digelar secara rutin oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (5/4/2023) sore.

Turut hadir pada acara tersebut Kabid. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Provinsi Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Diskop dan UKM Prov. Kalteng, BPS Provinsi Kalteng, perusahaan mitra, petani mitra, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota.

Menurut Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri harga TBS untuk periode bulan Maret 2023 kembali mengalami kenaikan dari harga pada periode bulan Februari yang lalu.

“Harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani yang ditetapkan pada Rabu ini berlaku untuk periode tanggal 1 – 31 Maret 2023. Apabila pada perhitungan bulan berjalan tidak ada penjualan CPO atau PK yang dilakukan oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut tidak diikutsertakan dalam perhitungan TBS, tetapi wajib mengikuti rapat, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020,” ucap Rizky.

Lebih lanjut ia mengatakan pertemuan penetapan TBS direncanakan akan dilakukan dua kali dalam satu bulan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pabrik kelapa sawit.

“Kami optimis pada pertemuan periode berikutnya harga TBS akan naik lagi, diharapkan bisa mencapai harga Rp3.800,00” pungkasnya.

Setelah kenaikan yang terjadi pada bulan Februari yang lalu, pada periode Maret 2023 ini harga TBS kembali naik sebesar Rp159,21, sedangkan harga minyak sawit (CPO) Kalteng yang tadinya sebesar Rp11.712,39 (per Kg + PPN) naik menjadi Rp12.447,70. Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) yang sebelumnya Rp5.607,09 naik menjadi Rp6.132,59.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kasdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Apel Penyerahan Bantuan Peralatan Karhutla dan Pemberangkatan Tim PRC Karhutla September 20, 2026
  • Cegah ISPA di Tengah Kabut Asap, PPNI Kapuas Edukasi Pengunjung RSUD dan Bagikan Masker September 19, 2026
  • PPNI Kapuas Bagikan Masker dan Edukasi Bahaya Kabut Asap September 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260919 WA0000
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 19 at 08.35.48
Pemerintah Provinsi KaltengProvinsi Kalimantan Selatan

Pangdam XXII/TB Tinjau Lahan Gambut di Ring 1 Guntung Damar

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 19 at 08.34.10
Pemerintah Provinsi KaltengPulang Pisau

Pangdam XXII/TB Tinjau Lokasi Sumur Bor di Pulang Pisau

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 18 at 17.11.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kalteng Dapat Rp40 Miliar dari Pusat, Dana Karhutla Diminta Segera Turun ke Lapangan

September 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?