Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Selaraskan Penegakan Hukum Bidang LH dan Kehutanan, Pemprov Kalteng Teken MoU Dengan Ditjen Gakkum KLHK Pusat 

admin01
Published: April 5, 2023
Share
4 Min Read
05042023062255 0
Pembahasan Nota Kesepakatan. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Agar adanya keselarasan dan kesesuaian dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan termasuk penertiban izin-izin yang berada di kawasan hutan serta terpenuhinya hak masyarakat akan tanah yang dimilikinya dengan payung hukum serta berdasarkan data-data konkrit dilapangan terhadap pelanggaran kejahatan lingkungan hidup maka pemerintah provinsi bersama Pemerintah Pusat akan melakukan penandatangan MoU untuk meningkatkan kapasitas ASN sebagai penyidik dilapangan yang profesional dan proporsional.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka pembahasan rancangan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kedua belah pihak bahas draft nota kesepakatan, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (5/4/2023).

Pertemuan tersebut untuk membahas Nota Kesepakatan tentang Sinergi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Kalteng.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin didampingi Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Joni Harta. Hadir juga pihak perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK diantaranya Hendra, Arif, Fredy, Ajeng dan amin Nur serta dari Balai Penegakan Hukum KLHK diantaranya Kepala Balai David, Kepala Seksi Sadikin, Koman Brigader Rosadi serta Irmansyah.

Nota Kesepakatan tersebut merupakan sinergi antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalteng secara terpadu. Rencananya, Nota Kesepakatan ini akan ditandatangani dalam waktu dekat oleh kedua belah pihak, yakni Pihak Kesatu oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Dwi Januanto Nugroho dan Pihak Kedua oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin.

“Maksud Nota Kesepakatan ini untuk mendorong efisiensi, efektifitas dan keterpaduan dalam penegakan dan penanganan pelanggaran tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalteng. Adapun tujuannya untuk mewujudkan sinergitas dalam membangun koordinasi dan kerjasama terkait penegakan hukum dan penanganan pelanggaran tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang profesional, proporsional dan transparan untuk meningkatkan kinerja para pihak” ucap Sekda Nuryakin.

Lebih lanjut Nuryakin menyebut, bahwa tujuan lain dari nota kesepakatan tersebut adalah agar Pemprov Kalteng bisa melaksanakan Diklat Penyidikan, yang mana salah satu syaratnya adalah adanya nota kesepakatan.

“Nota kesepakatan ini tidak terbatas pada kerja sama dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan, tapi lebih luas mencakup pertukaran informasi kedua belah pihak” pungkasnya.

Dalam Nota kesepakatan ini akan disepakati bahwa Pihak Kesatu merupakan unit kerja pada KLHK yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Selanjutnya, Pihak kedua merupakan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Provinsi Kalteng menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.

Kemudian Para Pihak memiliki persamaan tujuan dan kepentingan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang diperlukan adanya upaya bersama guna mendeteksi, menangkal, mencegah, menindak dan mengamankan berbagai bentuk potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?