Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Hindari Upal Saat Ramadan dengan Manfaatkan QRIS

admin01
Published: March 30, 2023
Share
2 Min Read
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, menyarankan, agar masyarakat. Terutama pengusaha maupun pedagang bisa bertransaksi secara non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu seiring berkembangnya teknologi saat ini.

“Setidaknya dengan menggunakan metode ini, dapat menghindari peredaran uang palsu (Upal), sehingga antara pembeli dan penjual akan merasa aman dalam bertransaksi,”katanya, Kamis (30/3/2023) di Palangka Raya

Diketahui lanjut Sigit, QRIS dikembangkan melalui sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia, yang bertujuan agar proses transaksi antara penjual dan pembeli lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.

“Saya harap masyarakat dan juga para pelaku usaha UMKM di Kota Palangka Raya wajib mengikuti perkembangan jaman. Kalau tidak akan tertinggal. Gunakanlah ransaksi secara non tunai atau QRIS Code yang saat ini sudah mulai berkembang di berbagai daerah,”ungkap menambahkan.

Disisi lain jelas legislator senior dari PDI Perjuangan di Provinsi Kalteng ini menjelaskan, dengan bertransaksi menggunakan QRIS tentu menjadi salah satu langkah mengantisipasi adanya uang palsu yang beredar di pasar tradisional. Apalagi saat ramadan dan menghadapi Idulfitri 1444 Hijriah.

“Meski sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat atau pedagang terkait peredaran uang palsu, namun tidak ada salahnya meningkatkan kewaspadaan apalagi saat ramadan transaksi uang cukup tinggi,”tukasnya.

Terlepas dari itu Sigit juga mengimbau, apabila ada orang yang dicurigai mengedarkan uang palsu, segera melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat untuk ditindak tegas.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian, apabila masyarakat ada melihat atau mengamankan pelaku peredaran uang palsu. Selain itu saat masyarakat melakukan transaksi, maka perhatikan secara seksama uang dengan 3 D yaitu dilihat, diraba dan diterawang,”pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Transparansi Pemko Palangka Raya

August 3, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Lomba Ketangkasan Damkar

August 6, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Perkuat Kolaborasi di Momentum HUT Kota Palangka Raya

August 6, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya Fair 2025 Sarana Perluas Akses Pasar UMKM

August 6, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?