Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Pentingnya Regulasi Kampung Wisata di Palangka Raya

admin01
Published: March 22, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 03 22 at 21.45.04
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya, telah melakukan pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya.

“Dari tiga raperda yang di bahas itu salah satunya terkait raperda kelurahan wisata dan kampung wisata,”ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Rabu (22/3/2023).

Menurut politikus senior PDI Perjuangan di Kalteng ini, pentingnya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata tersebut, karena melihat wilayah Palangka Raya yang luas, sehingga memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas.

“Terlebih didukung komunitas masyarakat yang mampu menciptakan perpaduan berbagai saya tarik wisata,”ujarnya menambahkan.

Dengan adanya kelurahan wisata dan kampung wisata tersebut imbuh Sigit, maka diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan kelurahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, menjaga kearifan lokal, melestarikan nilai budaya dan melestarikan flora maupun fauna, serta dapat menjadi obyek penelitian ilmiah.

“Munculnya, rancana raperda kelurahan wisata dan kampung wisata ini juga didasari atas banyak lokasi – lokasi wisata yang dibuka dan dikelola langsung warga”jelasnya.

“Karena itu, pemerintah daerah harus mampu mengatur dan membuat sebuah regulasi dalam hal kepastian hukumnya. Baik dari pemilik maupun pengunjung kita atur kembali agar berjalan baik,”tambahnya.

Sigit mencotohkan banyak tempat wisata saat ini milik pribadi dan dikelola dari warga itu sendiri. Seperti kebun buah atau wisata susur sungai.

‘Nah, disini perlu regulasi agar pemiliknya memiliki kepastian hukum. Jadi peran pemerintah memberikan dorongan, bukan mengambil alih. Justru mendukung dalam berbagai sisi,”pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Peletakan Batu Pertama Subdenpom Kapuas, Perkuat Penegakan Disiplin TNI April 27, 2026
  • Pemkab Kapuas Genjot Penurunan Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor April 27, 2026
  • Pemkab Kapuas Dorong Skema Sharing Iuran JKN Gandeng Dunia Usaha April 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.16
DPRD Kota Palangka Raya

Penyampaian LKPJ 2025. Wakil Walikota Berharap DPRD Beri Rekomendasi Guna Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

March 28, 2026
26
DPRD Kota Palangka Raya

Evaluasi SPPG Agar Sejalan dengan Pemenuhan Gizi Anak

March 21, 2026
23
DPRD Kota Palangka Raya

Tarik Produk Kedaluwarsa dari Peredaran

March 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?