Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Jangan Terjebak Penyaluran Tenaga Kerja Ilegal

admin01
Published: March 7, 2023
Share
2 Min Read
Foto : Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha
Foto : Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha            

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID –Terbongkarnya praktek penyaluran tenaga kerja melalui jasa penyalur ilegal di Kota Palangka Raya, mematik perhatian banyak pihak. Termasuk dari kalangan anggota DPRD Palangka Raya.

“Tentu kita menyayangkan, adanya praktik penyaluran tenaga kerja ilegal di Kota Palangka Raya. Mirisnya dilakukan oleh oknum suami istri, dimana praktik ilegal itu sudah dijalankan dia tahun lebih,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Selasa (7/3/2023).

Sejauh ini lanjut Ridha, belum diketahui secara pasti motif dan lain sebagainya, sehingga dilakukan praktik ilegal penyaluran tenaga kerja itu .

Sebab itu, dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan kepada masyarakat harus hati-hati dan waspada tidak mudah terjebak. Sebaliknya bagi warta yang punya aktivitas dalam penyaluran tenaga kerja, hendaknya benar-benar memiliki legalitas resmi.

“Kepada pihak terkait, tentu diharapkan untuk lebih mengawasi aktivitas-aktivitas terkait dengan penyaluran ketenagakerjaan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tukasnya.

Adapun berkaca dari kejadian ini hendaknya masyarakat jangan mudah tergiur dengan aktivitas-aktivitas di media sosial yang menawarkan peluang kerja. Masyarakat harus lebih teliti, waspada dan dicari tahu benar-benar kejelasannya dan sebagainya.

“Jangan sampai begitu sudah terjun memutuskan, lalu datang ke perantauan ternyata disitu nasib tidak jelas,” tukasnya.

Sementara tambah politikus dari PAN ini mengingatkan, kepada masyarakat yang memiliki usaha kos-kosan atau barak, yang dijadikan sebagai tempat transit sementara untuk pelaku oknum penyalur tenaga kerja, untuk tetap selektif dalam menerima orang yang menginap atau menyewa tempat tinggal.

“Berkaca dari peristiwa terbongkarnya praktek penyaluran tenaga kerja di salah satu penyewaan tempat tinggal milik warga itu, maka pelaku usaha kos kosan atau barak dapat lebih selektif dalam menerima penyewa,”tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi June 29, 2025
  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?