Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Surat Bantuan Dana Hibah TA. 2023 Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Beredar di WhatsApp, Kadis PMD Provinsi Sebut Surat Tersebut Penipuan dan HOAKS!

admin01
Published: March 11, 2023
Share
4 Min Read
12032023051134 0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebelumnya telah beredar surat pemberitahuan fogging untuk DBD yang di keluarkan oleh Dinkes Provinsi dan setelah dikonfirmasi ternyata hal tersebut dinyatakan HOAKS.

Kini kembali beredar di WhatsApp dengan modus hampir serupa, namun hanya berbeda dinas, surat tersebut mengatasnamakan kepala dinas provinsi bahkan tidak tanggung-tanggung surat pemberian bantuan dana hibah pada pedesaan tersebut langsung mengatasnamakan Ditjen di kementerian Desa, Pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi. Oleh sebab itu baik masyarakat maupun dinas/ instansi di daerah dihimbau lebih waspada dan selalu melakukan konfirmasi melalui dinas terkait seperti Diskominfosantik.

Beberapa pekan terakhir beredar Surat Undangan Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima dan Penandatanganan Perjanjian Program Bantuan Dana Hibah TA. 2023 dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang terbukti merupakan penipuan dan sudah merugikan Aparat Desa di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Surat Undangan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas desa, maka akan diadakan Rapat Koordinasi sekaligus penetapan calon penerima Bantuan Dana Hibah TA. 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 15 Maret 2023 bertempat di Hotel Mercure Denpasar Bali.

12032023044124 1
Surat undangan palsu yang beredar di Whatsapp. (foto/mmckalteng)

Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi MMCKalteng di Palangka Raya, Sabtu (11/3/2003), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan menyatakan bahwa benar telah terjadi penipuan dengan menggunakan modus pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima Program Bantuan Dana Hibah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Pelaku penipuan mengirimkan surat undangan palsu terkait rapat koordinasi yang ditandatangani oleh Sesditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan. Surat palsu tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Aparat Desa di Kabupaten Katingan. Pelaku penipuan dalam aksinya berpura-pura selaku panitia dari kementerian dan ada juga yang mengaku sebagai Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah.

Aryawan menambahkan agar Aparatur Desa lebih berhati-hati lagi apabila ada pihak yang mengatasnamakan kementerian/lembaga atau pejabat provinsi baik menyangkut program, kegiatan, bantuan dana hibah, apalagi yang meminta kontribusi dengan nominal tertentu.

“Diimbau Aparatur Desa agar berhati-hati dengan berbagai modus yang berkedok dan mengatasnamakan suatu lembaga dalam melakukan aksinya, apalagi yang sifatnya memberikan iming-iming sejumlah nominal tertentu bahkan sampai meminta kontribusi berupa uang kepada Aparatur Desa,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala macam bentuk informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Segera minta informasi kepada instansi teknis dan juga ke Diskominfo setempat, jika informasi yang diterima diragukan kebenarannya. Di era digital serta kemajuan teknologi yang begitu pesat saat ini, modus penipuan semakin mudah dilakukan. Dengan kecanggihan aplikasi dan software editing yang ada saat ini, pelaku penipuan begitu mudah memalsukan dokumen ataupun surat sehingga tampak seperti dokumen asli. Oleh karena itu sebelum bertindak lebih jauh, alangkah lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi teknis terkait,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?